MOJOKERTO (suara-publik.com)- Dengan putusan PN Mojokerto tersebut, putusan arbitrase harus dilaksanakan PT. Rosan Kencana Perkasa dan PT. Pavitra Buana Sejahtera. Perusaaan Joint venture ini harus membayar kepada PT. Surjotomo sebesar Rp. 21.873.661.840,- dan bunga sebesar Rp. 6.562.095.552,-.
Dading, SH, Kuasa Hukum PT. Rosan Kencana Perkasa tidak banyakberkomentar ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup). “Saya sekarang masih di Jakarta,” kata salah satu pengacara senior di Surabaya ini, Selasa pukul 17.48 WIB.
Sementara salah satu Kuasa Hukum PT. Surjotomo, Ardhiansyah Kartanegara, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, gugatan ini berawal dari putusan arbitrase perwakilan Surabaya No.27/ARB/BANI-Sby/V/2011, yang menghukum PT. Rosan Kencana Perkasa dan PT. Pavitra Buana Sejahtera untuk membayar kewajibannya kepada PT. Surjotomo sebesar Rp. 21.873.661.840,- dan bunga sebesar Rp. 6.562.095.552,-.
“Dalam putusan tersebut, Rosan dan Pavitra telah dinyatakan wanprestasi atas pekerjaan yang dilakukan PT. Surjotomo, namun tidak dibayar oleh Rosan Kencana dan Pavitra,” tutur Ardhi via selulernya. Lanjut Ardhi, “Atas putusan arbitrase tersebut, PT. Rosan mengajukan gugatan pembatalan ke PN Mojokerto, dan majelis telah menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya,” pungkasnya, Selasa pukul 18.00 WIB. (ono)
Editor : Pak RW