suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gugatan Hak Sewa Depot Anda

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

MOJOKERTO (suara-publik.com)- Sidang gugatan hak sewa Depot Anda Jl. Bhayangkara No. 26 Mojokerto, siang tadi digelar dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS). Hadir dalam PS tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Sutarto, SH., M Hum, Hakim Anggota, Heru Dinarto, SH., MH, serta Ni Made Purnami, SH., MH, beserta Panitera. Begitu pula dengan para penggugat maupun tergugat, dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya, serta dari PT. KAI.

 

 “Kita tidak mencari siapa yang salah atau benar. Kita di sini melihat atau berbicara sesuai dengan fakta yang ada,” jelas Sutarto berulang-ulang. Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto itu selanjutnya meminta Rokhman, salah satu wakil dari PT. KAI untuk melakukan pengukuran.

Begitu PS kelar, Sutarto langsung mengajak para pihak kembali ke PN Mojokerto. “Setelah ini kita kembali ke Pengadilan, sekaligus menentukan sidang selanjutnya,” pintanya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Yoni Hari Basuki, SH., MBA, mengatakan, pemeriksaan setempat tadi adalah gugatan antara kliennya, Mega Murni dengan Tergugat Bambang Supeno. “Intinya, mendiang Bambang Siswanto adalah sumai klien kami (Mega Murni) yang memegang hak sewa sejak 1974 hingga 2009. Dan Mega pada 2009 hingga 2013 masih memegang hak sewa atas tanah di Jl. Bhayangkara No. 26 tersebut dari PT. KAI seluas 365 M2,” katanya.

Lanjut Yoni, pada 8 Maret 2011, Bambang Supeno menguasai tanpa hak dan mengusir paksa Mega dan keluarga dari Jl. Bhayangkara No. 26. Padahal saat itu kliennya sedang mengelola tempat itu. “Pengelolaan sampai hari ini di tangan Bambang Supeno. Itu yang kita gugat sekarang,” tegasnya.

Yoni menegaskan, ia hanya berupaya menegakkan kebenaran. “Saya tidak ingin masalah ini ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Yoni juga meminta kepada tergugat sebesar Rp. 213.974.378,- yang merupakan biaya sewa yang telah dikeluarkan oleh penggugat, serta ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,- yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus.

Selain itu, Yoni memohon peletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sentanan III No. 23, RT-001/RW-002, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Magersari-Mojokerto, dan harta milik tergugat yang akan diuraikan dalam permohonan sita jaminan.

Sementara, Gede, SH., MH, selaku Kuasa Hukum Bambang Supeno (tergugat) ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan, itu bukan milik pribadi Bambang Siswanto, tetapi usaha bersama milik keluarga. “Sesuai pembayaran PBB tertera luas tanah 401 M2, milik Erlina, bukan 365 M2,” ujar Gede, yang sejak awal tidak setuju dengan cara pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim. (top,ono) foto: Sidang PS Depot Anda 

 

 

Editor :