SURABAYA, Suara Publik.com - Hakim ketua Anne Rusiana menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hubert Henry Bassist Grup Band Boomerang dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan dikurangi terdakwa selama ditahan," ujar Hakim Anne saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (14/11/2019).
Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terlihat santai saat mendengarkan tuntutan tersebut.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu alibi narkotika jenis ganja yang digunakan untuk pengobatan tidak ada izin dari dokter. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Henry dengan hukuman penjara selama dua tahun. Menanggapi putusan itu, kedua belah pihak baik dari JPU maupun Henry mengaku pikir-pikir.
Diketahui, Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos kerumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry....(Stev).
Editor : Redaksi