Empat Terdakwa Aniaya Korban hingga Memar, Johanes Dihukum 18 Bulan, Rony, Andi dan Agus Dihukum 14 Bulan Bui
SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan dengan cara mengeroyok korbannya, dilakukan empat orang secara bersama. Dengan…