suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Empat Terdakwa Aniaya Korban hingga Memar, Johanes Dihukum 18 Bulan, Rony, Andi dan Agus Dihukum 14 Bulan Bui

Foto: Saksi korban Dwi Agus Yuliono menerangkan pengeroyokan atas dirinya dipersidangan, dengan para terdakwa Johanes Samudra, Rony Wijaya, Andi Ariyanto dan Agus Setiawan di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Saksi korban Dwi Agus Yuliono menerangkan pengeroyokan atas dirinya dipersidangan, dengan para terdakwa Johanes Samudra, Rony Wijaya, Andi Ariyanto dan Agus Setiawan di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan dengan cara mengeroyok korbannya, dilakukan empat orang secara bersama. Dengan menggunakan tangan kosong memukul berkali-kali ke arah muka korbannya, hingga korban mengalami luka memar dan lecet.

Dengan para terdakwa, Johanes Samudra anak dari Sumantri (35 th), Rony Wijaya bin Abdul Majid (35 th), Andi Ariyanto (40 th) dan Agus Setiawan Hariyanto bin Susiyanto (28 th). Sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, mengadili,
menyatakan, terdakwa Johanes Samudra, Rony Wijaya, Andi Ariyanto dan Agus Setiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

"Sebagaimana tersebut dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP." dalam Dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing, terdakwa Johanes Samudra selama 1 tahun dan 6 bulan,
terdakwa Rony Wijaya, terdakwa Andi Ariyanto dan terdakwa Agus Setiawan masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah CD berisi rekaman CCTV, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan masing-masing selama 1 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban Dwi Agus Yuliono (51 th) dipersidangan. Saksi menerangkan, "Dari empat terdakwa, saya mengenal Johanes saja, saya alami pengeroyokan pada Selasa, 18 Juli 2024, jam 22.30 wib di Jalan Kusuma Bangsa, di pekarangan Ruko. Kejadian itu orang di jalanan bisa melihat, Johanes yang memukul pertama, pakai tangan kosong ke arah muka saya berkali-kali," terangnya.

"Masalahnya misuh (ngejek) kata 'Cok', saat dipukul pertama. Saya sudah lari masih dikejar. Keempat terdakwa itu mukul semua yang mulia, saya mengalami luka di bagian muka," tambahnya.

Diketahui, hari Selasa, 18 Juni 2024,
Jam 22.30 wib, terdakwa Johanes Samudra mengendarai sepeda motor melewati Ruko Ngaglik, Jalan Kusuma Bangsa sambil membleyer knalpot lewat didepan saksi Dwi Agus Yuliono. Sehingga Dwi Agus berkata "Cok, tapi tidak dihiraukan terdakwa Johanes.

Beberapa saat kemudian, terdakwa Johanes lewat lagi di depan Dwi Agus Yuliono, lalu berkata lagi "Cok", hingga terdakwa Johanes berkata“ entenono sek yo". Terdakwa Johanes menuju tempat ada terdakwa Rony Wijaya, Andi Ariyanto, Agus Setiawan, Johanes menyampaikan kepada para terdakwa lainnya, merasa emosi dan dendam karena telah dikatakan jancuk oleh saksi Dwi Agus Yulianto mengajak mereka untuk melakukan pengeroyokan kepada saksi Dwi Agus Yulianto, dan mereka menyetujuinya.

Selanjutnya, Johannes, Rony, Andi dan Agus mendatangi Dwi Agus Yulianto di Ruko Ngaglik Kusuma Bangsa, Surabaya. Johanes dengan tangan kosong memukul Dwi Agus Yuliono berkali-kali ke bagian wajah.Saksi Dwi Agus Yuliono lari menuju jalan Kusuma Bangsa, namun terus dikejar oleh para terdakwa.

Johanes memukul lagi secara berulang-ulang ke bagian wajah, diikuti terdakwa Rony Wijaya memukul berulang ke bagian wajah dan menendang bagian badan berkali-kali. Terdakwa Andi Ariyanto memukul bagian wajah dan terdakwa Agus Setiawan menjambak rambut secara keras, sehingga Dwi Agus Yuliono menderita luka-luka.

Dalam visum et repertum RSUD M. Soewandhie, 19 Juni 2024, hasil pemeriksaan, nyeri dibagian wajah setelah dikeroyok massa, luka terbuka mata sebelah kiri dan bengkak di wajah kanan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar