KABUPATEN PASURUAN (Suara Publik)- Fun Equestrian Games (FEG) 2020 di Taman Safari Indonesia (TSI) Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Desember 2020 saat pandemi Corona Virus Disease (Covid) 19 pada tanggal 18-20 Desember 2020, mendapat reaksi keras dari praktisi hukum M. SHoleh., SH, Jumat (18/12).
Advokad berdarah Madura ini menegaskan, FEG 2020 yang saat ini berlangsung di TSI Prigen, Jatim harus dibubarkan. “Aparat penegak hukum jangan takut dan tebang pilih. Contoh kasus, kejadian saat acara kerumunan penyambutan Habib Riziek dan pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat, polisi sudah menetapkan tersangka,” tegas Sholeh dalam siaran persnya.
Baca juga: Kades Cangkareman Bangkalan Resmi Tersangka Penganiayaan
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Rifto., SIK saat dikonfirmasi via handphone dan whatsapp oleh www.suara-publik.com belum memberikan tanggapan dan komentar. (dwi)
Baca juga: BPW Peradin Jatim Gelar PPA Angkatan ke-10 di Hotel Sahid Surabaya
Berita terkait, klik:
http://suara-publik.com/detailpost/dir-intelkam-polda-jatim-fun-equestrian-2020-di-taman-safari-prigen-tak-kantongi-ijin-keramaian
Baca juga: SP2HP Perkara Bupati Lumajang Vs PT. LUIS, Polda Jatim Segera Panggil Kades Selok Awar Awar
Editor : Redaksi