SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih ingin mempunyai Hp ipone
6S dan iped apple yang harganya mahal. Pemuda lajang berbadan kurus ini, untuk
mendapatkannya malah dengan cara yang salah. membuat Rudi Hermanto(26)warga
Jambangan Kebon Agung Tol no.17 Surabaya, ini diciduk Unit Crime Hunter Polsek
Rungkut Surabaya. Karena nekat mencuri Hp ipone 6S milik temannya yang baru
dikenalnya, yakni Dheka Septian warga Rungkut Mejoyo Utara blok AB no.15
Surabaya.
Kepada petugas Rudi Hermanto mengaku tergiur dengan Hp ipone 6S dan iped apple
warna hitam tersebut. Karena keinginan untuk membeli Hp mahal tersebut tidak akan
mampu karena hanya bekerja sebagai Serabutan. " Hp tersebut rencana di
pakai sendiri, saya pakai sendiri mas” akunya sabtu (04/06).
Kasat Reskrim Polsek Rungkut AKP. Akhyar mengungkapkan, tersangka ini awalnya
dengan korban berkenalan lewat forum online hornet kemudian mereka bertemu
sekali. Lalu tersangka numpang tidur di kamar kost korban. Betapa kagetnya
korban, setelah bangun hp miliknya dan tetangga kos korban hilang. Bersamaan dengan pelaku tidak berada di dalam
kamar kos di jalan rungkut mejoyo Utara blok AB no.15 Surabaya."Terangnya(04/06).
"Mantan Kanit narkoba Polrestabes Surabaya idik II ini juga menambahkan, Pelaku
ini beraksi seorang diri dan tertangkap setelah petugas. Anggota opsnal
melakukan lidik keberadaan tersangka yang diketahui dengan titik terakhir HP
iphone 6S yang berhenti di titik didepan rumah tersangka di jalan Jambangan
kebon Agung tol No. 17 Surabaya. Sesuai data GPS dengan dipadukan google map
setelah di pulbaket ciri-ciri penghuni rumah dengan ciri-ciri pelaku sama. Maka
team opsnal pada hari jumat tgl 27 mei 2016 pkl 17.00 wib bergerak ke sasaran
dan melakukan penyanggongan terhadap pelaku.
Kemudian pada pkl 23.00 wib tersangka dapat diamankan dan
disita BB berupa 1 buah iped apple , 1 buah Hp iphone 6S , dan 1 buah HP lenova
dari tangan tersangka Rudi Hermanto."Pungkas Akhyar
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rungkut untuk
pengembangan lebih lanjut,kemungkinan besar tersangka dalam melakukan aksinya
lebih dari satu TKP dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW