Gelapkan Peralatan Tukang, 2 Karyawan Toko Setia Kawan dan1 Penadah di SEL

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah beberapa kali beraksi melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.T iga pria bernama Nurul (33) warga Kapasari  ,Setyo (62)warga Sumber Mulyo dan Hanif (50) warga Bulak Banteng Madya Surabaya yang berperan sebagai penadah, berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pada awalnya tersangka Nurul yang bekerja sebagai kuli di toko Setia Kawan Jalan Bongkaran. Disuruh mengirim barang berupa alat-alat tukang lewat ekspedisi bersama-sama dengan tersangka Setyo selaku sopir di toko tersebut. Setelah itu tersangka Nurul mengangkat barang tersebut dari dalam toko ke mobil box. Namun kedua tersangka bukannya mengirim ke ekspidisi, malah menjual barang tersebut pada Hanif.

Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, pada saat mengangkat barang berupa sekrup tersangka Nurul memasukkan dua lusin Palu merek River dan satu lusin gergaji merk medico di sela-sela tumpukan sekrop. Setelah itu tersangka Nurul dan tersangka Setyo menjual barang-barang berupa 2 lusin Palu dan satu lusin gergaji kepada tersangka Hanif dengan harga 540 ribu.

"Tiga orang tersangka ini ditangkap berkat anggotanya menerima laporan dari korban bernama Tan Soediro warga Bongkaran No.103 -1 Surabaya yang diketahui selaku pemilik Toko Setia Kawan di jalan Bongkaran Surabaya",imbuh Lily,Jum'at (17/6).

Uang hasil penjualan dibagi dua oleh tersangka. Barang bukti yang disita dari tersangka ini berupa uang tunai 540 ribu,dua buah gergaji merk medico,satu buah Palu merk driver dan satu buah kardus gergaji merk medico.

Dan ketiga tindak pidana pencurian ini dengan pemberatan akan dikenakan pasal 363 KUHP dan satu penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru