SURABAYA - SUARA PUBLIK.
Setelah beberapa kali beraksi melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.T iga
pria bernama Nurul (33) warga Kapasari ,Setyo (62)warga Sumber Mulyo dan
Hanif (50) warga Bulak Banteng Madya Surabaya yang berperan sebagai penadah,
berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pada awalnya tersangka Nurul yang bekerja sebagai kuli di toko Setia Kawan
Jalan Bongkaran. Disuruh mengirim barang berupa alat-alat tukang lewat
ekspedisi bersama-sama dengan tersangka Setyo selaku sopir di toko tersebut.
Setelah itu tersangka Nurul mengangkat barang tersebut dari dalam toko ke mobil
box. Namun kedua tersangka bukannya mengirim ke ekspidisi, malah menjual barang
tersebut pada Hanif.
Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, pada saat
mengangkat barang berupa sekrup tersangka Nurul memasukkan dua lusin Palu merek
River dan satu lusin gergaji merk medico di sela-sela tumpukan sekrop. Setelah
itu tersangka Nurul dan tersangka Setyo menjual barang-barang berupa 2 lusin
Palu dan satu lusin gergaji kepada tersangka Hanif dengan harga 540 ribu.
"Tiga orang tersangka ini ditangkap berkat anggotanya menerima laporan
dari korban bernama Tan Soediro warga Bongkaran No.103 -1 Surabaya yang
diketahui selaku pemilik Toko Setia Kawan di jalan Bongkaran
Surabaya",imbuh Lily,Jum'at (17/6).
Uang hasil penjualan dibagi dua oleh tersangka. Barang bukti yang disita dari
tersangka ini berupa uang tunai 540 ribu,dua buah gergaji merk medico,satu buah
Palu merk driver dan satu buah kardus gergaji merk medico.
Dan ketiga tindak pidana pencurian ini dengan pemberatan akan dikenakan pasal
363 KUHP dan satu penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP.(TOM)
Editor : Pak RW