SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online jenis score bola, menggunakan sarana HP dan deposit ke bandar. Dengan Terdakwa Mohammad Chotibi, (53), warga Ploso 6/27 Rt. 6 Rw. 05, Kelurahan Ploso, Tambaksari Surabaya, Pendidikan SMA, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indira Koesuma Wardhani dan Machfud Effendi dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Mohammad Chotibi, (53), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi yang di adakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP."
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Chotibi, (53),
dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,
Menyatakan barang bukti, 1 unit Handphone OPPO A37 berwarna putih dan 1 kartu Atm Bank BCA berwarna hijau, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 30 juli 2024, dengan agenda Putusan majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap dari Ditreskrimum Polda Jatim, yang menyatakan, "Kkami menangkap terdakwa di warkop giras Jalan Peneleh, sedang main judi online bola, uang sebagai taruhannya dengan cara deposit, dengan cara masuk ke situs menggunakan sarana HP dan ATM BCA milik terdakwa, saat ditangkap tidak ada orang lain, memang wsrkop itu disediakan untuk bermain judi online," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan semuanya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, pada tahun 2020, sejak setelah membuka warung kopi
Giras Sekapa Jalan Peneleh, Genteng, Surabaya, Terdakwa Mochamad Chotibi bermain judi pada website https:https://www.261762.com/ dengan Akun: Abigibol88, Pasword: Surabaya71, jenis taruhan judi online bola, menggunakan sarana 1 unit Handphone OPPO A37 berwarna putih dan 1 buah kartu ATM Bank BCA.
Setelah masuk kedalam Website tersebut kemudian klik daftar lalu mengisi formulir pendaftaran, memasukan Nama akun, Username, Pasword, email, Nomor Telephone, dan memilih Mata uang, kemudian klik daftar, kemudian klik pada menu sports, akan muncul menu Liga yang akan di pasang, akan muncul beberapa menu pasangan, tinggal memilih pasangan bawah, pasangan atas, kandang atau tandang, kemudian mengisi besaran taruhan minimal Rp10.000.
Saldo pada website saat diamankan petugas adalah Rp11. Cara terdakwa mengisi saldonya, klik menu deposit di pojok kanan atas website. Pilih menu transfer kilat, pilih menu Internet. Pilih bank yang diinginkan. Setelah Transfer lalu mengisi form yang berisi jumlah saldo yang di transfer dan tanggalnya.Setelah disetujui admin maka saldo milik terdakwa akan bertambah.
Jika yang di pasang single bet, tim yang di pasangi taruhan menang makan terdakwa akan mendapat uang, jika tim yang pasang kalah, terdakwa akan kalah.Sistem Parlay taruhan minimal Rp10.000 dan terdakwa harus memasang minimal 3 pasangan pertandingan bola di liga manapun. Terdakwa melakukan perjudian online jenis bola tidak mendapatkan ijin dari pihak berwenang
Hari Kamis, 21 Maret 2024, Jam 22.00 Wib, petugas Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mochamad Chotibi saat di warung kopi Giras Sekapa Jalan Peneleh, Genteng, Surabaya.
Barang bukti yang disita 1 unit Handphone OPPO A37 berwarna putih dan 1 kartu ATM Bank BCA warna hijau. (sam)
Editor : suarapublik