Supriyono Diadili di Pengadilan Negeri Perkara Judi Online Slotdadu

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Supriyono (34), (kiri atas kopiah), Saksi Penangkap anggota Ditrekrimum Polda Jatim, agenda sidang dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call

Supriyono Diadili di Pengadilan Negeri Perkara Judi Online Slotdadu


SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online jenis slot di situs slotdadu, memasukkan deposit dua kali masing-masing Rp50 ribu. 

Baca juga: Supriyono Diadili di PN Surabaya Perkara Judi Online

Dengan Terdakwa Supriyono (34), warga Jalan Dinoyo 160-B RT/RW 006/005 Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pendidikan SMA.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mangapul, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bunari dan Enny Mustikowati dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Supriyono (34), melakukan tindak.pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No.7 Th 1974 tentang Perjudian. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP."

Selanjutnya, JPU.menghadirkan Saksi Penangkap anggota Ditrekrimum Polda Jatim, yang mengatakan, "Kami menangkap terdakwa sesang main judi slot jenis domino, di warkop Jalan Dinoyo. Menurut pengakuannya, telah dua kali deposit Rp50 ribuan, sarana yang digunakan HP terdakwa," terang saksi.

Diketahui, sejak 3 bulan terdakwa Supriyono bermain judi slot, akun di situs slotdadu, user name: sogol89 dan password 5urabaya31. Terdakwa memasukkan deposit, terdapat pilihan metode pembayaran, terdakwa memilih metode pembayaran QRIS, muncul QR code yang akan dituju.

Terdakwa deposit Rp20.000 sampai Rp50.000,  transaksi melalui scan QRIS di aplikasi dompet digital gopay a.n Supriyono di HP Realme C12 warna biru. Saldo deposit di gunakan bermain judi online di situs slotdadu terdakwa memilih permainan slot
bernama Gates of Olympus dan Starlight Princess.

Terdakwa memasang taruhan Rp100, sekali putaran dan bermain sebanyak 10 kali putaran otomatis di ulangi seterusnya sampai terdakwa menang atau sampai saldo habis/kalah. Uang kemenangan bisa ditari kembali dalam bentuk uang rupiah di kirim ke dompet digital gopay a.n. Supriyono.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, jam 00.30 Wib, terdakwa di tangkap petugas Ditrekrimum Polda Jatim saat melihat temannya bermain judi online menggunakan HP terdakwa,
di warung kopi Jalan Dinoyo, Keputran, Tegalsari, Surabaya.

Barang bukti yang disita, 1 HP Realme C12 warna biru untuk  melakukan penjualan slot online.  Ingin mendapatkan uang tambahan, perjudian slot nnline tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru