Surabaya - SUARA PUBLIK. Saat akan menggondol Vario warna
putih No. Pol K-54540-ZN milik seorang warga yang tinggal di Kawasan Keputih Tegal
Timur Blok 3C/16 Surabaya. Edi Yulianto (17) asal Jalan Jagalan Surabaya
dibekuk oleh Unit Crime Hunter Polsek Sukolilo pada Senin (27/06).
Saat itu pukul 20.30 Wib pelaku masuk ke Kos-kosan dan menggondol sepeda motor
korban. Mengetahui kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Polsek
Sukolilo Surabaya.
Bergegas unit Crime Hunter dan Korban melakukan pemantauan di Kawasan
Suramadu.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Pelaku sempat belok kiri
menghindari Razia yang digelar oleh Polsek Setempat. Pelaku akhirnya belok kiri
menuju Jalan Tambak Wedi Gg. Merpati Surabaya.
Naas dialami pelaku ketika akan berbelok ke kiri, dirinya terjatuh hingga
petugas dibantu warga berhasil mengamankannya. Kendati tersangka dan barang
hasil curian berhasil diamankan namun 2 orang pelaku lain berhasil melarikan
diri.
Kapolsek Sukolilo Kompol Ibrahim Gani SH mengungkapkan, penangkapan pelaku
curanmor ini merupakan hasil kecepatan respon Unit Crime Hunter Polsek Sukolilo
dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Sehinga pelaku berhasil
diamankan. Mengenai dua pelaku lain yang melarikan diri, petugas sudah
mengantongi Identitas pelaku dan kini masih dilakukan pengejaran.
Kini tersangka dan barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Sukolilo
guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku akan
dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman
hukumannya 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW