Ngumpet 3 Bulan Lebih, Akhirnya Abdul Halim di Sergap Polsek Sawahan

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Abdul Halim ditangkap oleh Unit Crime Hunter Polsek Sawahan, karena pria 31 tahun tersebut kepergok mencuri di Jalan Kedung Anyar Gg. VII No. 40 Surabaya pada Kamis (14/07). Warga Jalan Tambak Asri  Surabaya tersebut dibekuk setelah terbukti mencuri sebuah Handphone (HP)Samsung S7.

Hp tersebut milik Meilana P (31), warga asli Bekasi yang kos di Kedung Anyar Surabaya. Korban pertama kali mengetahui Hp miliknya hilang pada 5 April 2016 yang lalu. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sawahan. Petugas dari Polsek Sawahan yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku dengan berbekal bukti di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi.

Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, SH mengatakan,tidak mudah memang menangkap pelaku pencurian tersebut. Namun berkat kegigihan anggota opsnal di lapangan dan informasi dari masyarakat akhirnya pelaku pencurian sebuah Handphone di rumah kos tersebut berhasil diciduk.

"Tanpa perlawanan pelakunya berhasil dibekuk berikut Hp Samsung milik korban  yang berada ditangan pelaku",tutup Yulianto,Kamis (14/07).

Kini pelaku berikut barang bukti 1 unit Hp  merk Samsung Galaxy S7 diamankan di Mapolsek Sawahan guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangkanya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru