Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil
mengamankan seseorang yang membawa Sajam (senjata tajam) Jenis Bayonet tanpa
ijin pada Kamis 14 Juli 2016 sekitar pukul 19.45 Wib. Tersangka berikut barang
bukti pisau panjang diamankan petugas di sebuah Kamar Kos yang terletak di
Jalan Sememi Gang V-C N.06 Benowo Surabaya.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima masyarakat yang
mengetahui adanya seseorang yang akan berkelahi di Kawasan Sememi Surabaya.
Menindaklanjuti hal tersebut Kapolsek Benowo, Kompol Sofwan, SH menerjunkan
anggota Reskrimnya untuk melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
“Diduga ada motif cemburu yang membuat pelaku nekat menantang orang yang
dicemburui dengan sebilah pisau” terang Kompol Sofwan.
Pelaku berinisial ID (27), warga Pacar Keling 6B/47 Tambaksari Surabaya diamankan
Unit Reskrim Polsek Benowo setelah terbukti membawa sebilah pisau bayonet tanpa
ijin yang disimpan pelaku dibalik Jaketnya.
“Pisau itu disimpan pelaku dibalik jaket dan dipegang menggunakan tangan
kirinya” tambah Kapolsek Benowo.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Benowo guna kepentingan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Beruntung perkelahian tidak terjadi
dan korban jiwa nihil berkat kecepatan bertindak anggota Unit Reskrim Polsek
Benowo Surabaya.(TOM)
Editor : Pak RW