Surabaya - SUARA PUBLIK. Sepandai-pandai tupai melompat,
akhirnya terjatuh juga. Pribahasa inilah yang mungkin pas untuk Husni (29)
warga Jalan Wonosari Wetan Gg. 9 No.4 Surabaya. Bagaimana tidak, Setelah
beberapa kali beraksi wilayah hukum Polsek Genteng, Simokerto dan Wonocolo. Pelaku
pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi lebih dari delapan TKP ini
berhasil ditangkap oleh unit Crime Hunter Polsek Genteng Surabaya.
Modus yang dilakukan oleh bapak dua anak ini, terbilang unik dan baru
karena dengan bermodalkan sepeda motor butut keluaran tahun lama ia tukar
dengan sepeda motor baru. Mula-mula pelaku ini mencari sasaran sepeda motor
lama yang terparkir di pinggir jalan setelah di otak-atik dan berhasil lalu
motor tersebut ia curi. Bermodalkan motor butut tersebut pelaku ini pergi ke
salah satu mall yang telah diincarnya.
Saat berada di parkiran pelaku mengawasi kanan kiri lalu menyikat motor
keluaran baru. Setelah berhasil lalu motor tersebut diganti dengan Plat nomor
sepeda motor yang jelek yang ia bawa masuk parkiran tersebut.
"Semua motor hasil curian saya jual ke penadah di daerah Madura dengan
harga berkisar 2 juta hingga 3 juta rupiah, uang untuk kebutuhan
sehari-hari",kata pelaku dengan nada sedih,Kamis (28/7).
Kapolsek Genteng Kompol Danny Yulianto mengungkapkan, dihadapan petugas, Husni
mengaku pernah beberapa kali mencuri hingga Total semuanya berjumlah 14 motor.
Di wilayah hukum Polsek Simokerto di Mall ITC Gembong ia berhasil menggondol 2
unit sepeda motor Vixion dalam waktu kurang dari 1 jam. Di wilayah hukum
Bubutan Berhasil menggondol satu unit sepeda motor yang terparkir di mall BG
Junction.
Mantan Kapolsek Jambangan ini juga menambahkan, Semenjak pelaku ini tertangkap,
sekarang agak bersurut laporan mengenai kehilangan sepeda motor,",imbuh
Yulianto.
Kini bapak dua anak ini harus mempertangungg jawabkan perbuatannya di Mapolsek
Genteng Surabaya. Selain pelaku petugas juga mengamankan sejumlah Barang bukti
berupa 4 STNK, motor hasil curian dan beberapa kunci model T, Tersangkanya akan
dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.(TOM)
Editor : Pak RW