SURABAYA - SUARA PUBLIK. Bukan mencari nafkah yang halal
buat anak, Perempuan berparas manis berkulit hitam bernama Silviana (21) asal
Bulak Kertajaya Gg.1 lebar /25 Surabaya ini malah mencuri baju-baju bermerk di
Mall Royal Plaza Surabaya.
Janda yang mempunyai anak satu ini, tak tanggung-tanggung telah menggasak empat
pakaian dengan berbagai macam merk terkenal. Harga satuan baju kisaran hingga
200 ribu. Namun, sebelum ia berhasil menjualnya, anggota Unit Reskrim Polsek
Wonokromo menangkapnya.Sabtu (23/07/2016).
Kejadian tersebut berawal dari tersangka berpura-pura sebagai pembeli di
mall (tersebut, red). Kemudian tersangka terlihat sibuk memilih baju yang akan
hendak di belinya. Dari penyamarannya itu, ia berhasil mengambil baju-baju tersebut.
Namun, pihak Mall kemudian curiga terhadapnya, karena ada
beberapa baju yang sering hilang, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Wonokromo.
"Dari laporan itu, kemudian pihak kami menangkap tersangka di parkiran
mall, saat tersangka hendak kabur," ungkap Kapolsek Wonokromo, Kompol
Arisandi, Sabtu (30/07/2016).
Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengaku baru tiga kali ini melakukan
aksinya tersebut. Dengan bekal baju dan jaket, ia telah berhasil mengelabui
petugas dan pegawai-pegawai mall (tersebut, red).
"Saya terpaksa
mencuri, karena saya butuh uang buat beli susu anak saya, serta untuk makan
sehari-hari, karena saya sudah tidak punya suami," ucap perempuan berparas
manis ini sambil tertunduk meneteskan air mata.
Setelah berhasil mencuri, tersangka Silviana biasanya membawa baju-baju
tersebut ke rumahnya terlebih dahulu. Setelah sampai dirumah, ia kemudian
memberitahukan kepada ketetangga tetangganya, mengaku habis belanja dari Mall,
setelah itu ia menjual baju tersebut ke para tetangganya dengan alasan butuh
uang." imbuh Arisandi.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Wonokromo Surabaya, untuk dimintai
keterangan lebih lanjut. Sebab, diduga saat beraksi ia tidaklah sedirian,
melainkan diduga masih ada komplotan lain yang bekerjasama dengan pelaku.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1
(satu) buah Hp, 1 (satu) buah Mukena, 1 (satu) pasang sepatu sandal dan 1
(satu) buah Hem .
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, atas pencurian
dan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 penjara.(TOM)
Editor : Pak RW