Mengaku Komisaris Besar Polisi, Musa di SEL KP3 Karena Menipu

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Musa (46) warga Pandugo Baru Gg.VIII /i-8 Surabaya dan Rusdi (44) warga Bulak Banteng Suropati III Surabaya. Senin (25/07/2016) ditangkap Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya. Karena melakukan penipuan terhadap korban bernama Basirudin dan Keluarga.

Dalam melancarkan aksinya pria yang keseharian bekerja serabutan dan sebagai tukang servis tersebut kerap mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim dengan pangkat Kombespol.

Kepada petugas, pelaku Musa(red)ditangkap di jalan Pandugo Baru tersebut berawal saat bertemu Rusdi teman tersangka yang juga ikut ditangkap Anggota Reskrim. Tersangka terlebih dahulu menyuruh Rusdi dengan cara untuk menawarkan adanya promosi CJH dengan selama 1 tahun bisa berangkat haji Reguler dengan cepat. Selanjutnya tersangka Rusdi menawarkan kepada korban bernama Basirudin yang tidak lain ayah kandung Marsilan yang juga menjadi korban.

Setelah tersangka Rusdi bertemu korban bernama Basirudin, tersangka mengatakan bisa berangkatkan naik Haji dengan cepat tanpa menunggu lama dan bisa diberangkatkan pada tahun 2016.

Akhirnya korban percaya dan sepakat akan berangkat Naik Haji bersama istrinya. Kemudian korban menyerahkan uang muka sebesar Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi kepada tersangka Musa. Selanjutnya korban membayar lagi dengan sebesar 48 juta kepada tersangka Musa.

Korban lainnya yakni Marsilan yang merupakan anak kandung dari Basirudin telah menyetorkan uang sebesar Rp.15,500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ke tersangka Musa.

Korban selanjutnya dijanjikan oleh tersangka akan Manasik pada bulan juni 2016 pada malam 21 bulan Romadhon. Tapi setelah ditunggu, tersangka Musa hanya janji janji saja kepada korban. Merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP. Takdir Mattanete menjelaskan, tersangka Musa ini dalam melakukan aksinya kepada para korbannya, mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polda Jatim berpangkat Kombes di bagian BNN" Terang Takdir senin (01/08).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga menghimbau kepada dua teman tersangka yang masih (DPO) segera menyerahkan diri sebelum anggota kami menindak tegas. Apabila ada korban yang merasa tertipu segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung perak dan Polsek Asemrowo." Pungkasnya.

Akibat tindak pidana tersebut, kini Musa dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru