Gunakan STNK Palsu, Zainudin (39) Tertangkap di Suramadu

suara-publik.com

Surabaya- SUARA PUBLIK. Unit Resmob SatReskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor berupa STNK. Saat melakukan patroli di akses jembatan Suramadu.

Tersangkanya bernama Zainudin (39) warga Tambelengan, Sampang ini ditangkap saat akan memasuki gerbang tol Jembatan Suramadu menuju Surabaya. Dirinya tidak bisa berkelit ketika ditunjukkan keganjilan dari STNK asli tapi palsu (Aspal) tersebut.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengungkapkan, berawal dari pelaksanaan patroli di sekitar jembatan Suramadu oleh anggota resmob. Petugas mencurigai sepedah motor Honda Beat dan melakukan pemeriksaan kepada pengendaranaya. Dengan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim, akhirnya diketahui No Pol yang digunakan tersangka adalah palsu karna tidak sesuai dengan No Rangka dan No Mesin kendaraan.

"Petugas menduga STNK yang ditunjukkan oleh tersangka adalah palsu, sehingga tersangka beserta sepedah motor yang berplat nomer L 5153 AP tersebut dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk digali informasi lebih dalam",tutup Lily.Jum'at (05/08).

Atas perbuatannya, Tersangka Zainudin diancam dengan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana menggunakan surat palsu dengan ancaman enam tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru