Surabaya - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk memenuhi kebutuhan
sehari – hari. Seorang pria yang bernama Herid Aftianang (30) asal Desa Parakan
Trenggalek nekat mencuri uang teman satu kosnya sendiri . Pria yang saat ini
indekos di Jalan Semolowaru Gang 8 Kecamatan Sukolilo Surabaya ini, tega
mencuri uang tetangga kos yang bernama Okto R (26) asal Jatikalang, Krian,
Sidoarjo.
Awalnya, pelaku ini sempat melihat kondisi kamar kos korban, yang sedang
terbuka dan ditinggal oleh pemiliknya untuk keluar sebentar pada pukul 19.15
WIB, Jumat (5/8/2016).
Tanpa berfikir panjang, pelaku pun nekat masuk kedalam kamar kos korban dan
mengambil uang milik korban yang saat itu diletakkan di meja kamar kos korban.
Usai berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp 750 ribu, pelaku pun
keluar dari kamar kos korban.
Hingga tak lama kemudian, korban pun datang ke kosnya dan sempat mencari uang
miliknya yang telah hilang. Setelah tidak menemui titik terang, korban pun
sempat menanyakan keberadaan uangnya yang hilang kepada pelaku. Namun pelaku
berpura-pura tidak mengetahui uang milik korban tersebut. Korban pun langsung
melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Sukolilo Surabaya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya
berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya di tempat kos tersebut,
Minggu (7/8/2016).
Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Ibrahim Ghani mengatakan, pihaknya telah
mendapat laporan dari korban bahwa uang milik korban sejumlah Rp 750 ribu telah
hilang di kamar kos.
"Berdasarkan informasi dari korban, kami langsung menerjunkan Unit Reskrim
Polsek Sukolilo Surabaya untuk lakukan olah TKP di lokasi kejadian dan
mengumpulkan data-data dari beberapa saksi," ujarnya di Mapolsek Sukolilo
Surabaya.
Ibrahim Ghani menambahkan, aksi pelaku ini sempat juga terekam kamera CCTV yang
telah terpasang di rumah kos tersebut.
"Setelah melihat hasil akhir rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah
kos tersebut, kami pun langsung mengamankan pelaku ini yang ternyata teman satu
kos korban," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, tersangka ini mengaku melakukan aksi
kejahatannya ini, dikarenakan faktor ekonomi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang
sebesar Rp 360 ribu, sedangkan sisanya yang berjumlah Rp 290 ribu sudah
digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbutan tersangka ini, pelaku akan dijerat dengan hukuman Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.(ToM)
Editor : Pak RW