Bawa 42 Paket Tembakau Sintetis, Ganja dan Sabu, Bima Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta

Reporter : Redaksi
Terdakwa Bima Saputra menjalani sidang putusan di Ruang Sari 3 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Bima Saputra bin Sumaryono (alm) divonis lima tahun penjara dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan dibacakan majelis hakim di ruang Sari 3, Senin (26/10).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana, dengan terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Terdakwa Bawa 42 Paket Tembakau Sintetis, Ganja dan Sabu, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 150 hari penjara. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, polisi menyita 42 paket tembakau sintetis seberat netto 145,458 gram, biji ganja 16,707 gram, batang ganja 3,839 gram, serta sabu 0,799 gram. Barang bukti lainnya meliputi empat timbangan elektrik, alat dan bahan yang diduga berkaitan dengan pengolahan narkotika, kemasan plastik, serta satu unit iPhone XR.

Baca juga: Kurir Sabu Sistem Ranjau, Fahrur Rozi Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta

Berdasarkan dakwaan, Bima ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di kamar kosnya di Desa Penambangan Krembangan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 18 Juli 2026. Terdakwa diduga menerima pasokan tembakau sintetis melalui paket JNE, memperoleh ganja dari seseorang berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta membeli sabu melalui Instagram dengan sistem ranjau.

Jaksa mengungkapkan, tembakau sintetis diduga diolah menjadi sejumlah paket dengan berat bervariasi untuk diedarkan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan sampel barang bukti mengandung metamfetamina, ganja, dan MDMB-4en PINACA.

JPU meminta seluruh barang bukti narkotika beserta perlengkapan terkait dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan iPhone XR dirampas untuk negara. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru