Curi Motor, Diprotoli, Rangka dan Jok nya di Buang Ke Jurang.

suara-publik.com

Laporan : Iwan Dayat.

Malang, suara-publik. Telah terjadi Pencurian (R-2) berupa 1 unit Sepeda motor honda GL Pro 150 warna hitam , tanpa plat nomor, th 1995 No. rangka : MH10F000SSK033374, Nomer mesin : DFE-10334330 , An MOHAMAD KHUZAENI alamat Ds. Karangduren Rt 06 Rw 02 Kec. Pakisaji kab. Malang.Kejadia tersebut di Dsn. Talangsari Rt 20 Rw 06 Desa Ringinkembar Kec. Sumbermanjingwetan Kab. Malang Senin 07-08-2017 diketahui pukul 05.00 wib, segera dilaporkan ke Polsek Sumawe hari Rabu tgl 09-08- 2017 pukul 10.30 wib.

menurut informasi yang dihimpun, pelaku mengambil sepeda motor korban yang berada di garasi yang tidak ada pintunya kemudian di tuntun menuju kearah kebun dan di ambil mesin, kedua peleg beserta ban, skok beker depan belakang setelah itu rangka sepeda motor, knalpot dan jok di buang ke jurang.

Polisi segera melakukan olah TKP dan mengejar pelaku, akhirnya pelaku pun diringkus tanpa perlawanan. Kapolres Malang saat dikonfirmasi kejadian tersebut membenarkan, benar kami telah menangkap tersangka Hermanto 27 tahun alamat Dsn. Talangsari Desa Ringinkembar Kec. Sumbermanjingwetan Kab. Malang, jawab AKBP Yade Setiawan Ujung SH. SIK. MSi.

Masi Yade, selain tersangka kami juga menyita barang bukti unit sepeda motor Honda GL Pro tahun 1995 tanpa plat nomor dalam keadaan protolan, kunci pas ring ukuran 8 s.d 19 dan dua buah obeng guna penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- tutup perwira menengah ini.(dyt)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru