Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Bukannya berterima kasih setelah dipinjami sepeda motor, Andryadi Sagala bin Andi Sagala malah menggelapkan sepeda motor temannya. Pemuda 21 tahun asal jalan Kebonsari Baru 1-E, kel.Kebonsari, kec. Jambangan Surabaya itupun ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya.
Awalnya, pemuda yang bekerja disebuah pabrik ini pada rabu 17 Agustus 2016 lalu sekira pukul 22.00 Wib, meminjam motor milik temannya, Aminulloh 55 tahun warga jalan Wonocolo Pabrik Kulit No.86-E Surabaya.
"Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Rusman mengatakan, tersangka pinjam sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L-6382-JW milik korban, dengan alasan untuk mengambil uang, namun setelah ditunggu lama motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Saat korban mencari di tempat kos dan dirumahnya tersangka juga tidak ditemukan, bahkan tersangka juga tidak bisa dihubungi melalui HP miliknya.
Sejak saat itu keberadaan tersangka juga tidak diketahui hingga akhirnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo Surabaya," beber Rusman, kamis (10/8/2017).
“Setelah beberapa waktu menghilang. tersangka diketahui di tempat kos tersangka yang baru yakni di daerah Kebonsari Gg.II Surabaya. Dan petugaspun melakukan penangkapan,” kata Rusman. Atas kejadian tersebut korban Mengalami kerugian Rp14.000.000.( empat belas juta rupiah).
Saat ini tersangka telah diamankan Polsek Wonocolo guna pengusutan lebih lanjut. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario L-6382- JW warna hitam dan untuk tersangkanya dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
Editor : Redaksi