Karaoke Cosmic Jual Miras Tanpa Ijin SIUP MB

suara-publik.com

Laporan : Tom

SURABAYA Suara-Publik. Rabu malam (23/8) Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol pp) kota Surabaya dibantu Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya menggelar razia tempat hiburan malam, dalam razia tersebut Satpol pp kota Surabaya berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol golongan "A yang di jual belikan tanpa memiliki izin Siup MB ( surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol ) Tim gabungan yang berjumlah puluhan orang ini, juga berhasil menggelandang 1 ( satu) orang perempuan pemandu karaoke Cosmik yang kedapatan tidak membawa identitas (KTP).

Hasil pantauan Suara-Publik dilapangan. Tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran Satpol PP pada rabu malam itu. yakni, Karaoke MF, Karaoke Cosmik dan Karaoke BS. Dari tiga tempat hiburan yang dirazia, hanya 1 ( satu) tempat hiburan yang dinilai sangat nekat yakni, Karaoke Cosmik yang berada di jalan Kali Rungkut No.17 Surabaya.

Padahal Karaoke tersebut belum mengantongi izin Siup MB tetapi Karaoke ini nekat menjual belikan minuman beralkohol. dari Karaoke tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang dipejual belikan tanpa mengantongi izin Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari Karaoke Cosmik tersebut, petugas Satpol PP kota juga menempelkan stiker bertanda silang dipintu masuk dengan tulisan pelanggaran," telah melanggar Perda No.23 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru