Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik. Satuan Sabhara Unit Tipiring Polrestabes Surabaya dibantu Satpol PP kota Surabaya, sabtu (26/8) malam hingga minggu dini hari menggelar razia tempat hiburan malam.
Dalam razia tersebut Unit Tipiring Polrestabes berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol (miras) yang di jual belikan tanpa memiliki izin SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). "Disamping miras, Tim gabungan yang berjumlah puluhan orang ini, juga memberi setiker pelanggaran tanda silang merah bertulisan ," melanggar Perda No.23 tahun 2012 Tentang Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP).
Dari pantauan Suara-Publik.com dilapangan tampak lima tempat hiburan malam yang menjadi sasaran petugas gabungan, malam hingga dini hari itu, namun hanya satu tempat Cafe yang tidak mengantongi izin usaha jual beli Miras.
Tempat hiburan itu yakni, Cafe & Resto De' Oak jalan Ngagel Surabaya. Padahal tempat yang juga ada Karaokenya tersebut belum mengantongi izin TDUP , tetapi Cafe & Resto ini nekat menjual belikan minuman beralkohol.
"Kanit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya Ipda Satriono menjelaskan, penyitaan terpaksa dilakukan oleh anggota kami, lantaran pemilik telah Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin Siup MB dan perda No.1 tahun 2010 tentang perdagangan dan perindustrian," tegasnya.
Kami akan terus melakukan operasi serupa sesusai mapping peredaran miras yang kami kantongi. Ini kami lakukan lebih intens, Agar masyarakat tidak terpengaruh miras, sehingga terhindar dari perbuatan jahat," tandas Ipda Satriono.
Editor : Redaksi