Saksi Korban di Larang Masuk Gedung PN, LSM Garad Berang.

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Terkait saksi korban kasus dugaan pencabulan oknum Satpol PP Surabaya yang dilarang masuk oleh Satpam Pengadilan Negeri Surabaya karena Saksi yang kebetulan tidak membawa identitas(KTP) membuat geram Nano selaku ketua LSM GARAD Indonesia.

Nano Garad menduga ada ketidak beresan dalam peristiwa tersebut. "Saya menduga ini ada permainan dari dalam, masak saksi sudah menunjukkan surat panggilan kok masih ditolak masuk" ujar Nano dengan nada geram.

"Gara gara kasus ini oknum PNS Satpol PP yang dijadikan tersangka tersebut sudah di pecat oleh Bu Risma. Karena diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Lha kalau saksi tidak dihadirkan bisa bisa putusan pengadilan terhadap tersangka dinyatakan bebas" imbuh Nano Garad saat dihubungi melalui ponselnya.

"saya akan tetap pantau kasus tersebut biar tidak seperti angin yang cuma berhembus, untuk masalah pengamanan di PN, Kepala PN Surabaya juga wajib dipantau,kenapa kok bisa ada kejadian hal tersebut" tutup Nano dalam pembicaraan yang dihubungi lewat ponselnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru