Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya mengamankan Bambang Triyono (26) warga jalan Surabayan IV/36 Surabaya, Senin (25/9/2017). Bambang ditangkap polisi karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,43 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya AKP. M. Akhyar mengatakan, tersangka ( bambang, red) ditangkap di Depan Balai RW jalan Surabayan IV No. 32 Surabaya. M. Akhyar juga menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka itu berawal adanya informasi dari warga yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang haram tersebut," terang Akhyar, Rabu (26/9).
Masihkata M. Akhyar, menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya melakukan penggeledahan kepada tersangka sehingga didapatkan barang bukti barang haram itu. “Tersangkanya telah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Dukuh Pakis dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Redaksi