Kepergok Mencuri Burung, Arek Kupang Gunung Diciduk Polisi.

suara-publik.com

Laporan:Tom

SURABAYA Suara-Publik. Karena kepergok melakukan pencurian burung berkicau di rumah warga, Hardwi Putra Eliansyah als. Ciprut (24) asal jalan Kupang Gunung Timur 3/39-B Surabaya, ditangkap polisi. Setidaknya, dalam aksinya pemuda yang masih pengangguran ini baru sekali melakuan aksinya.

"Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Gatot Hariyanto menjelaskan, pada Kamis 30 Maret 2017 sekitar jam 03.00 Wib dirumah Iswanto (42) warga Jambangan IV / 25 Surabaya, tersangka mengambil satu ekor burung Love Bird. Namun, saat hendak mencuri burung tersebut, kebetulan pemilik rumah dalam keadaan terbangun. Pemilik pun memergoki pelaku yang sudah memanjat pagar rumah milik korban. 

Korbanpun berteriak dan tak jauh dari lokasi ada tim Opsnal Polsek Jambangan yang melakukan kring serse. "Pelaku akhirnya kami amankan sebelum dihajar massa, dan kami juga mengankan barang bukti dari pelaku berupa, sepada motor Vario L-3094- XM (sarana) dan 1 (satu) ekor burung berserta sangkarnya," ungkap Gatot Hariyanto, Senin (2/10/2017). 

Kini Hardwi Putra alias Ciprut terpaksa tak dapat menjalankan hobinya merawat burung. Untuk sementara ia harus mendekam di tahanan polsek Jambangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru