7 Penjudi Bratang Binangun di Tangkap.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA - Tujuh orang ditangkap anggota Polsek Tambaksari Surabaya saat sedang asyik berjudi di pasar Kuliner jalan Bratang Binangun Surabaya, Senin (23/10) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Ketujuh orang tersebut adalah, Agus Gunawan (29) warga Jl.Simolawang Tembusan II/75 Surabaya, Agus Prawoto (31) warga Jl. Dan Galun , kec.Badegan Ponorogo, Suprapto (31) warga Jl. Dan Dukuh Sumo, kec.Jenengan Ponorogo, Panggih (39) warga Dsn.Dukun Gulun, kec. Badegan Ponorogo, Slamet (46) warga Dsn. Krajan kec. Badegan Ponorogo, Sutaman (35) Dsn. Sentul, kec.Tembelang Jombang dan Mislan (40) warga Dsn. Krajan, kec. Badegan Ponorogo.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian di kawasan Pasar Bratang Binangun Surabaya “Kami mengerahkan petugas untuk mengecek laporan warga dan mendapati tujuh orang sedang asyik berjudi di sisi samping pasar ,” ujar Prayitno, Kamis (26/10/2017).

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Xiomi Warna Hitam dan 6 (Enam) kertas potongan kecil yang ada tulisan angka 1 sampai 6 beserta Uang tunai Rp.160.000 ribu ," kata dia. 

Ketujuh pelaku, lanjut dia, dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan pelaku berjudi dadu menggunakan aplikasi yang diunduh lewat Handphone. “Dia (Agus Gunawan) berperan menjadi bandar mengunduh aplikasi tersebut menggunakan ponselnya. Sementara keenam pelaku berperan sebagai pemasang,” terang Prayitno Ia menjelaskan pekerjaan ketujuh pelaku diantaranya sebagai calo tiket dan tukang becak.

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru