Bangunan Belum Kantongi Ijin BPPT Kota Depok Pura-Pura Tutup Mata

suara-publik.com

 

Depok,(suara-publik.com) - Dua bangunan besar yang sudah berdiri di sinyalir belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Terkait dengan adanya dua bangunan besar yakni, pembangunan pekulakan serba ada Giant oleh PT Hero Super Market lokasi di Jalan Tole Iskandar Rw 021, kelurahan Sukmajaya, Cilodong dan   Apartemen Lotus diatas lahan seluas 4 ribu meter berlantai 4, dengan 140 unit yang dilaksanakan oleh PT Dinamika Sejahtera berlokasi di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong  ijinnya belum lengkap namun bangunannya  sudah berdiri              

Iijin yang belum dikantongi oleh pihak dua bangunan tersebut yaitu, ijin UKL/UPL banjir. Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Amdal Lalin, Air Bersih, IPR, sebab kalau sudah ada IPRnya pasti ada ijin mendirikan bangunan (IMB), serta plangnya juga harus dipasang, sebab selama ini masyarakat banyak yang kurang mengetahui pembangunan apa yang tengah di bangun itu

Anwar selaku Proyek Menejer Developer Apartemen Lotus , kami sudah menyuruh orang membuat surat perijinan atas nama Hendra, dan suratnya sudah masuk semuanya, kalaupun belum ada yang selesai, kami akan klarifikasi ke dinas terkait hari senin (5/12/2011).

Sementara itu pihak  Sat,Pol PP sudah menempelkan selebarannya, yakni surat pemberitahuan,  atas dasar Perda Kota Depok nomor : 03 tahun 2006  tentang bangunan dan retribusi IMB, kegiatan pembangunan “Lotus Residence dihentikan” untuk sementara, menunggu proses perijinan dari Pemkot Depok katanya sambil menempelkan selebaran di dinding pagar bangunan.

 

Saat ingin mengkonfirmasikan terkait dua bangunan yang diduga belum mengantongi ijin tersebut Sandy Kepala Bidang Perijinan BPPT kota Depok sulit  ditemui wartawan, sementara berita terkait dua bangunan itu sudah ditulis di media ini,”nanti saya sampaikan kepada bapak ujar sekretaris Kabid BPPT itu”. (Benny Gerungan) 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru