Posting Hasil Curian di FB, 3 ABG Pelaku Curanmor Diringkus

suara-publik.com

 Laporan: Tom

SURABAYASuara Publik. Aksi geng pencuri motor asal Surabaya ini benar-benar membuat miris. Mereka beranggotakan dua orang yang ternyata masih bocah dan masih berstatus pelajar semua. Itu terbongkar setelah Polsek Tambaksari Surabaya membekuk anak yang masih di bawah umur tersebut pada Selasa (21/11) lalu.

Mereka berdua adalah MJPA ( 18) asal Jl. Bogen Gg.2 Surabaya dan AR (17) asal Jl.Ploso Gg.5 Surabaya.

Selain menangkap kedua pelakunya anggota opsnal Polsek Tambaksari juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai penadah hasil pencurian kedua pelaku ini, penadah tersebut yakni RF (14) asal Jl. Kapas Lor Wetan Gg.Buntu Surabaya.

“Awalnya, unit opsnal mendapat informasi bahwa ada sepeda motor dijual di FB (Facebook) dengan ciri ciri sama yaitu Yamaha Vega ZR di grup PBLS ( perkumpulan Balap Liar Surabaya) dan setelah dibuka akun tersebut memang benar ada sepeda motor telah dijual di FB dan yang memposting seorang bernama Jordi lalu tim ospnal Tambaksari berpura pura membeli sepeda motor tersebut," pungkas Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, Jum'at (01/12/2017).

" Kemudian setelah ada kesepakatan tentang harga selanjutnya pelaku bernama Jordi menentukan pertemuan di Jl. Ploso Bogen depan ruko Surabaya setelah pelaku Jordi dan Romadhon datang ketempat tersebut berikut sepeda motor hasil pencurian, selanjutnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik pelaku RF selaku penadah.

Untuk sepeda hasil curian dijual di pelaku RF dengan cara barter sepeda motor dengan tambah uang sebesar Rp. 300.000," RF sendiri berhasil ditangkap di Jl. Kapas Baru Gg. 8 berikut seped motor hasil curian yang dibeli dari pelaku MJPA dan AR," terangnya.

"setelah di Interogasi untuk peran pelaku MJPA menentukan target dan membuka kunci , sedangkan pelaku AR sebagai atau menuntun sepeda motor hasil curian dan pelaku RF berperan Sebagai penadah sepeda motor hasil curian dari pelaku MJPA dan AR. Dari tangan ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR.

"Selain itu, hasil penyidikan mengungkap bahwa alasan mereka mencuri untuk bersenang-senang di atau sekadar membeli jajan ," jelasnya. Nah, karena mereka bertiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih di bawah umur, maka dilakukan proses diversi.

Di dalam Undang-Undang Peradilan Anak dan pasal yang menjerat mereka adalah 363 KUHP ,” katanya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru