Direskrimsus Polda Jatim, Tangkap Pembuat Merkuri Ilegal.

suara-publik.com

Laporan Ismail.

Surabaya suara-pubkik.com. Jajaran Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil menangkap seorang yang melakukan Tindakan terkait Minerba Merkuri.

Tersangka yang berinisial Aris Susanto (33) alamat Dusun Jeblok RT 001 RW 001 Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Aksi Nekat tersangka memproduksi Merkuri Di lakukan di Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Machfud Aripin, tersangka sendri berani berhutang kepada BANK sebesar 2 M untuk modal memproduksi dan mendapatkan bahan baku Merkuri.

Batu Cinnabar sebagai bahan dasar pembuatan merkuri di dapatkan di Pulau Seram, Kabupaten Ambon Propinsi Maluku",ucap Machfud Saat jumpa Pers Di lapangan Dalmas Jumat 19-01-18.

Masih menurut Machfud, bahan Merkuri seperti Batu Cinnabar di kirim melalui jalur laut dari pulau seram menuju Pelabuhan Tanjung perak. Sesampai Surabaya bahan baku Merkuri di kirim di kediri menggunakan kontainer.

"Dalam Melakukan aksinya tersangka mengelabuhi petugas di pelabuhan Ambon",ujar Machfud. Dari hasil produksi 5 Ton batu Cinnabar bisa di olah menjadi 2 Ton Merkuri dengan harga 1 kilonya Rp 3 Juta. Dan bila berhasil di produksi semua dengan campuran bahan tertentu bisa mencapai Rp 6 M.

Tersangka terjerat Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan ancaman pidana nya paling lama 10 Tahun. (mail)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru