suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Libatkan Banyak Warga Saat Bagikan PKH Non Tunai, Plt Walikota Blitar Tuai Banyak Kecaman.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Blitar, suara-publik.com - Ditengah pandemi Covid 19 pemerintah kota Blitar telah mengadakan bantuan sembako Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dengan mengumpulkan banyak orang dan banyak yang membawa anak anak. Acara ini diselenggarakan digedung kesenian jln Kenari Jum'at 17 April 2020 dan di buka langsung oleh PLT Walikota Blitar Santoso.

Dalam kegiatan acara ini PLT Walikota Blitar beserta beberapa pejabat Daerah banyak menuai kritikan dari elit politik diantaranya Partai Nasdem Kota Blitar. Partai Demokrat, Partai PKB.

Sehingga kegiatan yang melibatkan berkumpulnya masyarakat banyak sama artinya telah melanggar maklumat Kapolri nomor:Mak/2/III/2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Penyebaran virus Corona (covid 19).

Ketua Partai Nasdem kota Blitar Ferry Panese menyayangkan giat plt Walikota Blitar yang masih mengumpulkan masa dalam jumlah besar. Padahal sudah jelas Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Bahkan Kapolri memastikan akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Saya menyayangkan atas kegiatan pembagian PKH yg dilakukan pemerintah kota Blitar dalam hal ini Plt Walikota Santoso di gedung kesenian yang di hadiri masyarakat penerima PKH terlihat juga disana ada anak2 bahkan Balita.

Seharusnya di masa pendemik corona ini tidak di perbolehkan mengumpulkan masa karena penyebarannya sangat cepat bila kontak langsung, apa lagi kapolri jg mengeluarkan maklumat yang diteruskan kejajaran paling bawa polres dan polsek, harusnya hari itu di larang atau di batalkan ketegasan kepolisian harus adil.

Bahwa apa bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan tindakan sesuai perundang undangan yang berlaku, ungkap Panese.

Disisi lain anggota fraksi Indonesia Bersatu DPRD Kota Blitar Ridho Handoko menambahkan, kami sangat menyayangkan atas kegiatan pemerintahan kota ini ketegasan dari kepolisian sangat dibutuhkan jangan melarang pedagang berjualan makan di tempat atau buat krumunan.

Fraksi Indonesa Bersatu akan mengusulkan untuk memangil pelaksana kegiatan pembagian PKH untuk menjelaskan semua juga menghentikan pembagian secara langsung, nantinya pembagian PKH bisa lewat masing masing kelurahan dan di bagikan langsung oleh RT ke rumah penerima .

Kita ikut prihatin dan berusaha meringankan saudara-saudara kita yg terdampak akibat corona. Juga tak lupa terus berdoa agar pendemik ini cepat hilang dari muka bumi amin.

Hal ini, lanjut ridho, tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri, dimana pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), yaitu tidak boleh berkumpul atau mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak. Karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 distancing dan social distancing, tutup Ridho.(Herlina)

Editor :

Ukw pjs