Blitar, suara-publik.com - Lagi lagi muncul sorotan mengenai social distancing, yang tentunya banyak orang yang bertanya, mana phsycal distancing atau jaga jarak untuk mengatasi Penyebaran virus corona (covid-19) seperti yang digembar gemborkan pemerintah pusat, dan juga Gubernur Jawa Timur.
Prakteknya hanya berlaku bagi masarakat kecil saja, namun untuk kalangan atas hal itu tidak berlaku. Seperti hal nya kejadian saat Bupati Blitar melepas 11warga karantina di desa Karangsono Kecamatan Kanigoro Senin (13/04/2020).
Kegiatan Bupati bersama forkopimda, kepala dinas bagian terkait datang ke rumah karantina, sehingga mengundang massa, selain puluhan pejabat dari Pemda, masarakat dan medis massa nampak berjubel, ditambah dengan sempit nya lokasi tak mungkin jarak distancing dilakukan, sebagaimana diamanatkan dalam protokoler penanganan, pencegahan, penyebaran virus corona (covid-19).
Dengan peristiwa itu mendapatkan sorotan dan perhatian khusus dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar H.Abdul Munib, pihak nya sangat menyayangkan seremonial yang dilakukan dengan mengundang perhatiab banyak pihak .
" Pejabat publik mestinya dapat memberikan contoh yang baik, kepada rakyat nya, sesuai aturan yang berlaku, tidak seperti kemarin itu," kata Munib.
Lanjut Munib kita harus melaksanakan prosedur tetap (protap) pencegahan corona virus tidak mengumpulkan banyak orang, 10 orang itu paling banyak kalau acara seperti pelepasan 11 warga Karantina kemarin menurut nya adalah hal yang salah .
" Kami sangat menyayangkan kegiatan kemarin, hal yang semestinya dapat dijadikan contoh namun malah sebalik nya," tandas nya.
Selanjut nya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan agar Pejabat Pemkab Blitar tidak mengulangi lagi hal salah .( Herlina)
Editor : Redaksi