Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan pendaftaran Bintara Polri dengan terdakwa Sutinah binti Yusuf bersama - sama dengan Achmad Bambang Dwi Suko(DPO)
kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/12), Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan dua saksi, yang oleh Jaksa hanya dibacakan, tidak menjadi keberatan terhadap terdakwa Sutinah maupun Penasihat Hukumnya.
Saksi yang dibacakan adalah kesaksian korban A.Muiz Hadi yang intinya telah membayar secara transfer ke rekening BCA an Sutinah sebesar 150 juta.
Dan saksi dibacakan Agus Kholik untuk peserta pendaftaran an.Dimas Eka Permana, yang menjelaskan bahwa terdakwa Sutinah telah menerima transfer dana sebesar 300 juta, secara bertahap ke rekening BRI an. Zaldy Indrawan.
Terhadap kesaksian yang dibacakan jaksa, terdakwa Sutinah membenarkan.
Pihak Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan Achmad Bambang Dwi Suko, Namun dari pihak penuntut umum untuk saksi yang dihadirkan sudah dikatakan cukup.
Sidang oleh hakim Suparno akan dilanjutkan Rabu pekan depan.
Bermula pada tahun 2016, anak saksi Drs. EC. Amiruddin Siddik, bernama Dimas Eka Permana mengikuti tes pendaftaran Bintara di Polda Jatim tahun 2017.Pada tahun 2016 ssksi Dimas gagal pada tes Jasmani.
Tiba- tiba di bulan Agustus 2017, Drs.EC Amiruddin dihubungi terdakwa Sutinah anggota Polisi, mengatakan " ada Jenderal Bintang Tiga dari Mabes Polri yang bisa memasukkan pendaftar yang gagal tes Bintara Polri tahun 2016 untuk bisa mengikuti pendidikan susulan tahun 2017 dan mulai pendidikan bulan Nopember 2017”.
Merasa tertarik saksi Amiruddin karena terdakwa juga dari kepolisian, terdakwa memintah saksi Amiruddin melengkapi
Persyaratan, agar saksi Dimas Eka Permana bisa mengikuti pendidikan susulan tahun 2017.Dengan melampirkan fotocopy Kartu Nomor Pendaftaran Bintara Polri TA. 2016; dan uang sebesar Rp. 300 Juta, terdakwa berjanji jika tidak lulus uang akan dikembalikan.
Selanjutnya ssksi Amiruddin dibantu saksi H.Mimid Achmid mengirim uang ke rekening Sutinah dan rekening Zaldy Indrawan secara bertahap, pada tanggal 12 Agustus 2017,
Ke rekening BRI an. Zaldy Indrawan Rp.30 juta.
Ke rekening BRI an. Zaldy Indrawan Rp.10 juta.
Ke rekening BCA an. Sutinah Rp.10 juta.
Rp. 10 juta.
Pada tanggal 26 Oktober 2017 melalui Bank BRI Rajawali Surabaya, ke rekening BRI an.Sutinah sebesar Rp. 250 juta.
Terdakwa Sutinah juga melakukan hal yang sama terhadap saksi A.Muiz Hadi,SH, memberikan keyakinan kepada saksi A.Muiz, untuk memasukan anaknya Suhaimi Febriadi pendidikan susulan Bintara Polri 2017. Membayar Rp 500 juta, dan meminta fotocopy nomor pendaftaran penerimaan Bintara Polri TA. 2017, an.Suhaimi Febriadi.
Saksi Muiz menawar harga sebesar Rp.300 juta, dan disetujui oleh terdakwa, oleh saksi A.Muiz akan dibayarkan separuhnya dulu, jika berhasil separuhnya akan dibayarkan, dan Sutinah mengiyakan.
Setelah dibayarkan secara bertahap 50 juta dan 100 juta ke rekening BCA an.Sutinah, Ternyata uang yang telah disetorkan oleh saksi H.Mimid Achmid dan saksi A.Muiz, tidak untuk memasukan saksi Dimas dan saksi Suhaimi, melainkan uang tersebut ditranferkan ke rekening Achmad Bambang Dwi Suko (DPO), melalui rekening an. Zaldy Indrawan.
Akibat perbuatan terdakwa Sutinah bersama dengan Achmad Bambang Dwi Suko (DPO), H.Mimid Achmid mengalami kerugian 300 juta, dan A.Muiz Hadi, mengalami kerugian 150 juta.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi