Surabaya - Suara Publik. Kendati sudah di segel tiga hari
yang lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Cafe yang
berada di jalan kapas krampung ini tetap nekat buka. Meskipun, Belum
mengantongi surat ijin TDUP dari Dinas Pariwisata Surabaya.
Cafe tersebut tidak lain adalah Cafe 126, yang berada di jalan Kapas Krampung Surabaya,padahal cafe tersebut sudah pernah disegel sebanyak lima kali, dimana
Cafe tersebut, 95 % pengunjung dari kalangan pelajar dan rata rata di
bawah umur.
Tim Suara Publik sempat berkordinansi dengan salah satu warga yang enggan
disebut indetitasnya menyampaikan, Cafe 126 dan Cafe Butterfly pengunjungnya,
sebagaian besar anak anak sekolah mas dan kalau mereka sudah pada mabuk mereka
sering bergerombol dan membuat warga resah,kalau bisa tolong pemerintah segera
menertipkan cafe cafe yang menjual minuman oplosan mas, padahal Cafe 126
tersebut sudah Lima kali di segel oleh Satpol PP kok masih saja buka" terangnya.
Masih warga, seminggu lalu ada razia dari Tim RHU, namun
oleh Security tim itu di ajak ramai, terlihat dari warung mereka bersih tegang
mas, tambahnya.
Disisi lain, Kasi Operasional Satpol pp Joko Wiyono SE, menambahkan melalui
celullar (HP),memang Cafe 126 dan Cafe Buterfly belum mengantongi ijin, tapi Cafe
Buterfly sudah mengajukan ijin ke Dinas Pariwisata dan masih proses. Untuk
menindak lanjuti terkait Cafe 126 yang masih nekat buka nanti saya kordinasikan
sama pak Kasatpol "imbuhnya. 01/2/2016.
Sementara itu Bang Yos Ka.Bid RHU Dinas Pariwisata saat di konfirmasi terkait perijinan 2 Café di Kapas Krampung mengatakan belum ada. “belum ada yang mengajukan ijin ke Disparta, bahkan Buterfly beberapa hari lalu didatangi oleh Tim RHU. Pihak pengelola sudah kami beri peringatan” papar Bang Yos. (TOM)
Editor : Pak RW