suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SEPEDA MOTOR CURIAN TANPA SURAT- SURAT Rp. 4 JUTA, ROFI IH TUKANG TADAH DIBUI 4 BULAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Rofi’ih Bin Abdul Lafi (Alm), mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online Vidio call.
Foto: Terdakwa Rofi’ih Bin Abdul Lafi (Alm), mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online Vidio call.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana "penadaan" barang curian 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam, dengan terdakwa Rofi’ih Bin Abdul Lafi (Alm), diruang Candra PN.Surabaya, secara online Vidio call.

Sidang agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Rofi'ih Bin Abdul Lafi Alm terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” penadahan ” 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP, dalam dakwaan Jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,

dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, Kamis ( 06/01).

Barang bukti, 1 sepeda motor Honda Beat Nopol L-6432-LI ,

STNK An. Holbari, alamat jalan Katadan Punden 7 Surabaya, 

dikembalikan kepada saksi Holbari.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Rofi,ih menyatakan menerima, jaksa juga menerima.

Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar jam 11.00 wib, terdakwa Rofi'ih dihubungi Supri (DPO) untuk menjual sepeda motor beat tahun 2019, nomor polisi L-6432-LI.Terdakwa diajak ketemu di jalan Kedinding.

Setelah bertemu, Supri menyerahkan sepeda Honda beat warna merah hitam tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.dsn terdakwa menyerahkan uang Rp. 4 juta.

Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor ke arah suromadu rencana akan dijual ke Sampang Madura kepada Sahrul seharga 4,5 juta.Namun terdakwa dihadang oleh saksi Holbari , saksi Ahmadi dan saksi Heru Indana, dan berhasil diamankan beserta barang bukti Sepeda motor Honda beat warna merah hitam nopol. L-6432-LI tahun 2019.dibawa ke Polsek genteng.

Sepeda motor tersebut oleh Jupri (DPO) milik saksi Holbari yang telah diambil tanpa ijin ( dicuri) hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Kebangsren gang IV Surabaya.

Terdakwa Rofi'ih mengetahui kalau sepeda motor tersebut adalah hasil curian, tanpa STNK, dan BPKB.(Sam)

Editor :