suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tanam Ganja di Kamar Kos, 3 Pemuda di Bui Polsek Sukomanuunggal

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Muhammad Charis (26) Warga Tanjung Sari Gg Mawar no.30 Surabaya dan kedua temannya bernama Achmad Pathoni (22) Warga Simo Katrungan Kidul Gg 1 no.31 dan
Eka Herdita Maulana (22) Warga Manukan Mukti Surabaya di Tangkap Anggota Crime Hunter Polsek Sukomanungkal

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto mengatakan, Awalnya Charis ditangkap polisi kedapatan pesta narkoba jenis ganja di dalam kos Jalan Simo Gunung No 72 Surabaya. Charis yang dikenal sebagai tukang tato ini ditangkap bersama 2 temannya, yakni A. Fathoni (27), Eka Herdita Maulana (22) yang keduanya warga Surabaya.jelasnya kamis (24/3).

Ketiga tersangka ditangkap lantaran kedapatan pesta narkoba jenis ganja di dalam kamar kos milik M Charis. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita 2 pot bunga yang ditanam 36 batang tanaman Ganja yang berumur kurang lebih dua minggu dan 1 pot bunga berisi puluhan biji ganja.

“Pada saat penggerebekan di dalam kamar kos, anggota menemukan dua pot bunga yang ditanami biji ganja, dan tanaman sudah berumur kurang lebih 2 minggu,” Ujar Yulianto, Kamis (24/03).

“ dari keterangan tersangka, tersangka baru pertama kali menanam ganja. Sementara itu, untuk bibitnya, tersangka mengaku mendapatkan dari seseorang yang berada di daerah Malang. “Saya mendapatkan bibit ganja dari teman saya yang berada dimalang, saya belajar menanam ganja dari internet,” ujarnya.


Untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya kini ketiga Tersangka mendekam di Sel Tahanan Polsek Sukomanunggal dan akan di jerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1)  U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara.(TOM)

Editor :