suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gaya Hidup Hura-Hura, Pegawai Bank di Ancam Hukuman 5 Tahun

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gaya Hidup hura-hura dan kediskotik membuat Luke Septhian Pratama  (29), warga Perumahan Graha Sedati Mas, jln Anyelir G no.22 sedati Sidoarjo. Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa narkoba jenis Extacy. Luke  adalah Seorang pegawai Bank Swasta yang beralamat di jln ikan tongkol no.07 Surabaya .
Kanit II Reskoba polrestabes Surabaya AKP. M. AKHYAR menjelaskan, tertangkapnya pria lajang ini berasal dari Informasi masyarakat. Luke biasa menggunakan narkoba jenis Extacy (di Discotik) "Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku, namun masih belum menemukan pelaku," jelasnya (30/3)

AKHYAR menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup lama, tersangka akhirnya berhasil di tangkap di Sebuah Alfamidi di Jalan SiwalanKerto surabaya pada hari selasa 15 maret 2016 sekira pukul 13.30 wib.imbuhnya"

Pada Saat di tangkap,  pelaku kedapatan membawa plastik yang berisi satu setengah butir pil warna hijau di simpan dalam saku celananya. Dari pengakuan tersangka barang tersebut di belinya dengan harga Rp 600 ( enam ratus ribu rupiah) per butir  dari seorang Bandar yang berinisial Lukman (DPO) yang dikenal tersangka di dalam Discotik yang beralamat di jalan Semut Kali Surbaya.

Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya bekerja di sebuah Bank Swasta di jln ikan tongkol no.07 surabaya ini. mengaku, awal mula memakai pil setan ( extacy) ini untuk menghilangkan stres "terangnya

"Tersangka juga  menambahkan Sudah hampir dua bulan memakai extacy dan pakainya selalu di dalam Diskotik di jln Semut kali ",singkat tersangka,rabu (30/3).

Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya dan akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 sebagaimana yang di maksud dalam pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (TOM)

Editor :