suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Perusahaan, Camelia di Prodeo kan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Camelia Christiani (32) warga jln Darmo Indah Barat Surabaya ditangkap Unit Tipidkor Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Camelia adalah pelaku pengelapan di tempatnya bekerja PT. Serba Aneka Sampana. Perusahaan tersebut, bergerak dibidang Restoran, yaitu Restoran Fu Yuan yang beralamat di jln Basuki Rahmad no.03-05 Surabaya.

Perempuan berkulit putih ini, bekerja sebagai Purchasing atau pembelian dan pembayaran di PT tersebut. Camelia Christiani telah menggelapkan uang milik perusahaan sebanyak Rp.426.000.000 (empat ratus dua puluh enam juta rupiah). Uang tersebut harusnya di bayarkan ke PT.UD Eta Abadi salah satu supplier Restoran.

 

Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas Unit Tipidkor Sat Reskrim polrestabes surabaya mendapat laporan dari korban yang bernama Sutrisno Karyo Utomo warga jln Jemur Wonosari X/7 Surabaya. Pelapor tersebut sebagai pemilik Restoran Fu Yuan yang beralamat di jln Basuki Rahmat no.03-05 Surabaya.Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka (tersebut, red).


Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol LiLy Djafar menjelaskan, aksi penggelapan uang perusahaan tersebut. Diketahui setelah pihak PT.Serba Aneka Sempana di tagih oleh pihak UD. Eta Abadi atas pembelian barang yang selama ini berjalan beberapa bulan. Padahal PT. SAS pada pertengahan tahun 2015 lalu sdh membayar lunas ke UD. Eta Abadi tersebut."Terang Lily selasa (12/4).

"Tersangka Camelia menggelapkan uang perusahaan sejak awal pertengahan 2014 sampai dengan  2015. Tersangka mengakui hasil uang pengelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga. Dimana tersangka menghidupi satu anak dan seorang suami yang tidak mempunyai penghasilan tetap" lanjut LiLy.



Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) bendel faktur tagihan dari UD. Eta Abdi, 6 (enam) sus BG, Print Out Rekening Bank PT.Serba Aneka Sempana dan Slip gaji a/n Camelia Christiani.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman  paling lama 5 tahun penjara "tutup LiLY Djafar.(TOM).

Editor :