SURABAYA - SUARA PUBLIK.Seorang Pemuda 26 tahun warga Jalan
Jatisrono Gg.6 Surabaya. ini akhirnya, tertangkap oleh unit Reskrim Polsek
Gayungan setelah selama kurang lebih 1 tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pemuda tersebut bernama Edi Suryanto ditangkap petugas di jalan Wonosari usai
transaksi sabu yang akan dikonsumsinya. Kepada petugas awalnya pelaku mengaku
diajak nyabu bersama oleh tersangka yang kini DPO bernama Godek. Setelah
ketagihan karena sering nyabu bersama-bersama, akhirnya pelaku membeli sabu
dengan cara patungan dan memakainya.
"Karena sering nyabu bareng akhirnya ketagihan,beli barang haram tersebut
seharga Rp200 ribu dari Godek. Awalnya ingin berhenti karena sudah setahun
lebih namun belum sempat terhenti sudah tertangkap oleh
Polisi",jelasnya,Jum,at(15/04).
Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami, SH mengatakan,tersangka ini
tertangkap berkat laporan warga yang resah di Jatisrono dan Wonosari tentang
adanya peredaran narkoba setelah diselidiki ternyata benar dan pelakunya dapat
tertangkap.
"Barang bukti yang didapat dari pelaKu berupa 1 Pocket pahe sabu seberat
0,3 gram yang diakuinya beli dari Godek yang kini dalam pengajaran",tutup
Kompol Esti.
Pelakunya akan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) U U
RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman 5
tahun penjara.(TOM).
Editor : Pak RW