suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gagal Pulang Kampung, Andrianus Cristiawan Masuk Hotel Prodeo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK.,Karena butuh dana untuk pulang ke Kampung halaman,Pemuda asal Jalan Kutisari Selatan ini nekat mencuri sepeda angin merk Polygon namun ia tidak menyadari bahwa lokasi yang pelaku pilih adalah perumahan dinas kompleks anggota polisi.

Pemuda tersebut bernama Andrianus Cristiawan (18) saat itu dari rumahnya tersangka bersama tiga rekannya berboncengan dengan naik sepeda motor. Ketiganya berkeliling kota untuk mencari sasaran. Setibanya di wilayah hukum Polres Tanjung Perak tepatnya di Jalan Ikan Mujaer komplek perumahan anggota polisi, Ketiganya berhenti setelah melihat sepeda angin merk Polygon yang terparkir di depan rumah.

Selanjutnya pelaku Ahmad ini turun dan merusak kunci pengaman dan setelah berhasil rencana membawa sepeda tersebut. Namun Naas aksinya kepergok pemilik sepeda angin hingga pelaku tertangkap, namun kedua rekannya berhasil melarikan diri.

Kepada petugas Ahmad mengaku baru sekali ini melakukan pencurian dan terpaksa karena butuh dana untuk pulang ke desa di daerah Flores . "Saya tidak tahu kalau sepeda ini milik anggota dan daerah tersebut komplek anggota Polisi", jelas Andri, Jum,at(15/04).

AKP Djanu Fitrianto Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pada saat itu anggota kita dari Reskrim Polres Tanjung Perak berpatroli. Saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sepeda angin merk Polygon di sebuah Asrama Polisi di daerah Surabaya.
Lalu petugas Menindaklanjuti informasi itu petugas Satreskrim dapat mengungkap pada saat itu pelaku sedang membawa sebuah sepeda ini kemudian kita lakukan penangkapan.

"Dengan mudah pelaku ini mencuri sepeda tersebut karena di parkir di depan rumah. Apesnya  sepeda tersebut milik anggota Polrestabes Surabaya",imbuh Djanu.

Pelaku kini urung pulang kampung karena mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya,dan akan dikenakan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 buah sepeda angin.(TOM)

Editor :