suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beda Tuntutan bagi Pemalsu dan Pembeli Produk Kosmetik Bodi Lotion Merk Scarlett, Terdakwa Tommy dan Rena Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Pembeli

avatar suara-publik.com
Foto: 2 Terdakwa Tommy Nugroho (33), Rena Herda Risdiana (29) dan Pembeli Arum Putri Maharani, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call, Selasa, (19/12/2023)
Foto: 2 Terdakwa Tommy Nugroho (33), Rena Herda Risdiana (29) dan Pembeli Arum Putri Maharani, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call, Selasa, (19/12/2023)
suara-publik.com leaderboard

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana pemalsuan produk dan merk dari yang aslinya, body lotion merk Scarlett asli milik PT Opto Lumbung Sejahtera di Cengkareng Timur Jakarta Barat. Dijual merek Scarlett dari akun Shopee twinn.id, milik Arum Putri Maharani ( berkas terpisah), yang dijual dengan harga tidak sesuai dengan merk scarlett aslinya, dilakukan oleh para terdakwa yakni Tommy Nugroho (33), warga Cakung Jaktim, pendidikan SMK, bersama dengan Terdakwa Rena Herda Risdiana (29), warga Cakung Jaktim, Sarjana Psikologi, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, Selasa, (19/12/2023).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Tommy Nugroho (33), bersama Terdakwa Rena Herda Risdiana (29), dan Terdakwa Arum Putri Maharani (berkas terpisah), terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang di produksi dan atau diperdagangkan. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU.No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tommy Nugroho (33), bersama Terdakwa Rena Herda Risdiana (29), dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp5 juta, Subsider 2 bulan penjara. Terhadap pembeli produk palsu Arum Putri Maharani, dituntut pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp5 Juta, subsider 2 bulan penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan hakim. Diketahui, PT Opto Lumbung Sejahtera berdiri sejak 2019, lokasi Jalan Kapuk Cengkareng Komplek City Resort Residences Blok A No96 (Hawaian) Cengkareng Timur Jakarta Barat, bergerak di bidang perdagangan kosmetik dengan merk Scarlett selaku Direktur Randy Saputra, Komisaris Ny. Ang Soei Hoa.

Merk Scarlett terdaftar di daftar umum merk Dirjend Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI,nama dan alamat pemilik adalah Randy Saputra Apt.City Resort Tower Orchid Lt.15 A/1 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Saksi Khafi Zaqa Kurnia karyawan PT Opto Lumbung Sejahtera membeli body lotion merk Scarlett melalui akun Shopee twinn.id sebanyak 3 pcs dengan masing-masing seharga Rp24.500, total Rp74.021. Sedangkan harga body lotion merk Scarlett yang asli milik PT Opto Lumbung Sejahtera 1 pcs Rp75.000.

Pada tanggal 28 Agustus 2023, Saksi Khafi Zaqa Kurnia melaporkan perkara tersebut, dasar Surat Kuasa dari Randy Saputra Direktur PT. Opto Lumbung Sejahtera, pemilik akun Shopee twinn.id adalah Arum Putri Maharani (berkas penuntutan terpisah).

Pelantikan Pjs Bupati jember

Mendapatkan body lotion Scarlett palsu dari Terdakwa Rena Herda Risdiana, transaksi melalui Hp, melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA an. Rena Herda Risdiana (terdakwa) dari rekening BCA an. Arum Putri Maharani.

Rena mengirim produk palsu kepada Arum Putri dengan cara mengirimkan berupa botol tanpa ada label/stiker barcode, Arum yang melakukan penempelan sendiri label/stiker serta barcode merk Scarlett palsunya.

Pada 21 September 2023, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 No12, Jl. Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lokasi Terdakwa Rena Herda Risdiana dan Terdakwa Tommy Nugroho melakukan produksi body lotion merek Scarlett palsu berbagai varian.

Terdakwa Tommy Nugroho bertugas meracik dibantu karyawan. Terdakwa Rena Herda Risdiana memasarkan body lotion tersebut. Bahan baku memproduksi handbody lotion merk Scarlett yaitu, body lotion kemasan dirigen isi 5 liter dengan merk Souvens, Bibit parfum merk GRC dengan berbagai macam aroma, baccarat, black opium, JoManlone dan roman uis dan pewarna makanan.

Harga eceran body lotion merk Scarlett palsu Rp25.000. Untuk pembelian grosir minimum 100 pcs, dengan harga Rp18.000. Untuk pembelian grosir sebanyak 1000 pcs, diberi harga Rp15.000. Keuntungan para terdakwa Rp2000-Rp7000/botol.

Persamaan body lotion produksi para terdakwa dengan pemegang merk PT Opto Lumbung Sejahtera sama-sama menggunakan merk/logo Scarlett. Perbedaannya, body lotion para terdakwa lebih encer, harganya lebih murah. Akibat dari perbuatan para terdakwa sangat merugikan pemegang merk Scarlett yaitu PT Opto Lumbung Sejahtera. (sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda