suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

NYARUH JADI PENGUNJUNG BAR N RESTO, BOBOL GUDANG NYOLONG MINUMAN, MAKANAN, ROKOK CERUTU KERUGIAN HINGGA Rp20 JUTA, TERDAKWA SUGENG HARIYANTO DIADILI, JAKSA HADI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Sugeng Hariyanto (atas), warga Manukan Mukti Tandes Surabaya, menjalani sidang agenda saksi, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Sugeng Hariyanto (atas), warga Manukan Mukti Tandes Surabaya, menjalani sidang agenda saksi, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, dilakukan di Cape Resto And Bar Incognito Experience Jalan Setail/16 Surabaya, cara membobol gudang penyimpanan, menguras isi gudang berupa minuman alkohol, makanan, bahan makan dan rokok cerutu, hingga manajemen Resto abd Bar mengalami kerugian Rp20 juta, dengan Terdakwa Sugeng Hariyanto bin Asmali (alm), warga Manukan Mukti Tandes Surabaya, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Suparno secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinneke Absari Yoesanti dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Sugeng Hariyanto telah melakukan tindak pidana. "Mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, untuk dimiliki secara melawan hukum, waktu malam hari di sebuah rumah, pekarangan tertutup ada rumahnya, tidak dikehendaki orang yang berhak,masuk melakukan kejahatan, sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu". "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, ke – 5 KUHP."

Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi Sonny Dwi karyawan Cape Resto And Bar Incognito Experience. Sony mengatakan, kalau terdakwa datang ke Cape Resto mencuri barang dari gudang penyimpanan. Beberapa botol minuman, rokok cerutu, makanan, dan bahan baku masakan untuk hidangan di resto, Cape Resto mengalami kerugian hingga Rp20 juta, yang mulia," terang saksi,Kamis (21/12). Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Sugeng Haryanto membenarkan, "Benar yang mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 28 Desember, dengan agenda masih saksi dari JPU. Diketahui, hari Jum'at, 29 September 2023, Jam 23:00 Wib, Terdakwa Sugeng Hariyanto datang ke Cape Resto And Bar Incognito Experience Jalan Setail/ 16 Surabaya, menggunakan sepeda motor Supra X hitam membawa tas ransel.

Setibanya di bar, terdakwa masuk dan memesan 1 botol minuman Bir. Sebelum pesanan minuman datang, terdakwa ke lantai 2 melihat ada 9 batang rokok cerutu dan air mineral di atas meja, dan mengambil barang-barang tersebut, memasukkan tas ransel, tanpa sepengetahuan Saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Selanjutnya terdakwa melihat ada gudang makanan keadaan terkunci dengan gembok, mengambil barang-barang dalam gudang tersebut. Dengan cara merusak pintu gudang, menendang pintu yang terkunci dengan kaki sampai rusak, setelah merusak pintu, terdakwa langsung mengambil barang-barang yang ada di gudang, 8 botol kratingdaeng, 8 botol air mineral cleo, 2 botol minuman soju 360 ml, 3 botol sprite, 1 botol air alkohol 95 00 ml, 1 bungkus daun mint, 4 bungkus la galera minis, 2 botol air mineral equil, 1 bungkus earl grey blacktea 509, 2 bungkus nickel kjound XL, 2 botol gas netto 220 gram, 1 bungkus mie telor atom bulan, 1 bungkus pasta la fonte, 1 botol vodka 750 ml, 2 botol kosong tequila 750 ml, 1 botol sunquick 149 ml, 2 botol saos raja rasa, 1 botol minyak nabati merk li mang hwat 600 ml, 2 botol cuka merk flippo berio 500 ml, 5 bungkus daging sapi yakiniku berat masing masing 1 kg, 1 bungkus ebi furai, 1 bungkus kacang polong beku1 kg, 2 batang rokok cerutu merk macanudo merah, 4 batang rokok cerutu merk galuro, 2 batang rokok cerutu merk anemoi, 1 batang rokok cerutu merk macanudo dan 2 bungkus rokok toscano cappucino, yang seluruhnya diambil terdakwa, dimasukkan kedalam tas tempat gitar, tas ransel dan tas tempat kibbot tanpa seijin pemiliknya Saksi Denny Susanto penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa pergi meninggalkan tempat, namun di pintu keluar, terdakwa ditangkap oleh Saksi Denny dan pengunjung yang ada di Cafe dan Resto.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Denny Susanto, penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience mengalami kerugian Rp20.000.000. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper