suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bawa Pesanan Sabu 5 Gram Milik Oknum Polisi, Aditio Pramana Divonis 7 Tahun Bui dan Denda 1 Miliar

Foto: Terdakwa Aditio Pramana Putra (kiri atas), di dampingi Penasehat Hukumnya, Samsul Arifin (kanan), agenda sidang putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Selasa, (26/03/2024)
Foto: Terdakwa Aditio Pramana Putra (kiri atas), di dampingi Penasehat Hukumnya, Samsul Arifin (kanan), agenda sidang putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Selasa, (26/03/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan cara membeli dari Hanafi (DPO) sebanyak 5 Gram seharga Rp4,5 juta. Sabu pesanan yang dibeli tersebut akan diberikan kepada Dedy (DPO) seorang anggota Polisi aktif. Dengan Terdakwa Aditio Pramana Putra bin Zainudin secara vidio call, Selasa, (26/03/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suswanti, mengadili,
Menyatakan Terdakwa Aditio Pramana Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak menjual, membeli menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 1 klip plastik sabu dengan berat 3,33 Gram beserta bungkusnya,
1 buah klip plastik, 1 lembar tissue warna putih,
1 bungkus rokok merk Gajah Baru, 1 buah jaket warna silver dan 1 buah handphone merk Vivo Y22 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit sepeda motor Suzuki Satria hitam No. Pol S-6142-OAW, dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya saat agenda pemeriksaan terdakwa, terkuak kalau pemesan sabu 5 gram Dedy (DPO) adalah Anggota Polisi Aktif yang juga menjadi pengedar barang haram tersebut.

Penasehat hukum terdakwa Samsul Arifin menanyakan " tadi pesanan sabu adalah pesanan Dedy, kenal sama Dedy sudah lama, lah aktifitas dedy sehari- hari kerjanya apa?" tanyanya.

"Benar, sabu itu pesanan Dedy 5 Gram, saya kenal Dedy sudah 20 tahunan sejak kecil. Keseharian Dedy bekerja sebagai Polisi aktif," terang Aditio.

"Kenapa Dedy menyuruh membeli sabu, dan uangnya ditransfer, sudah berapa kali pakai sabu bersama-sama, sebelum ditangkap, apa perintah dari Dedy," tanya Penasehat Hukumnya.

"Saya tidak curiga, karena dia teman saya sejak lama. Saya memakai sabu barengan ada 4 sampai 5 kali. Perintahnya ya disuruh cari sabu itu, dan beberapa saat kemudian saya ditangkap," katanya.

Jaksa Robiatul menanyakan pekerjaan Dedy (DPO) yang seorang polisi aktif, "Dedy itu seorang Polisi ya, yang sekarang DPO itu, kalau gitu peranmu selama ini sebagai kurirnya Dedy ya, kamu jadi kurirnya gitu ya," tanya Jaksa.

"Ya, Dedy seorang Polisi aktif, saya bukan kurir, saya hanya disuruh membeli, barangnya ya saya berikan ke Dedy kalau sudah dapat. Uangnya di transfer sesuai banyaknya yang dipesan," pungkasnya.

Diketahui, hari Kamis, 07 Desember 2023, Jam 16:00 Wib, Terdakwa Aditio Pramana Putra
dihubungi Dedy (DPO), meminta dicarikan sabu dengan keuntungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu/ Gramnya. Dedy (DPO) memesan 5 Gram sabu, dan mentransfer Rp5 juta, namun terdakwa mentransfer kembali ke Dedy Rp300 ribu, hingga uang tersisa Rp4,7 juta, untuk membeli barang haram sabu.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Hanafi (DPO) memesan 5 Gram sabu, harga Rp900 ribu/Gramnya, total Rp4,5 juta ditransfer oleh Terdakwa Aditio ke Hanafi (DPO)

Jam 22.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Hanafi di Jalan Putat Jaya Surabaya, terdakwa menerima 1 bungkus rokok merk Gajah Baru, di dalamnya terdapat sabu, dimasukkan dalam saku kiri jaket silver yang terdakwa pakai.

Terdakwa pergi ke area Ruko Darmo Park 1, Mayjend Sungkono Surabaya, akan menemui dan menyerahkan sabu kepada Dedy.

Saat terdakwa sendiran duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria hitam No. Pol.: S-6142-OAW untuk menunggu Dedy (DPO), terdakwa ditangkap oleh Saksi Zanu Prasetyo dan Saksi M.Jerry Almasyah, anggota Polsek Semampir Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 klip plastik narkotika sabu berat 3,33 Gram beserta bungkusnya, merupakan pesanan Dedy. Dengan dibalut dengan 1 lembar tissue dalam bungkus rokok merk Gajah Baru, di dalam saku kiri jaket silver yang terdakwa pakai. 1 buah handphone merk Vivo Y22 hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria hitam No. Pol S-6142-OAW. Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir Surabaya. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…