suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Advokat Pemohon Eksekusi Darmo Permai Timur Laporkan Perampasan dan Perobekan Penetapan Eksekusi ke Polda Jatim

Situasi perlawanan eksekusi saat dibacakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/2/2024) di Darmo Permai Timur I, Surabaya
Situasi perlawanan eksekusi saat dibacakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/2/2024) di Darmo Permai Timur I, Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Senin, (18/03/2024), 1 (satu) dari 3 (tiga) advokat I Komang Aries Dharmawan SH, MH selaku Kuasa Hukum pemohon eksekusi bangunan kantor di Jl. Darmo Permai Timur I No. 26, Surabaya dimintai keterangan Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi atas perampasan dan perobekan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN),  Surabaya yang dibacakan juru sita pada Rabu, (21/2/2024) lalu.

Patut diketahui, Rabu, (28/02/2024), 3 (Tiga) advokat Surabaya melaporkan pengusaha Marmer (Stone Mart), Jl. Darmo Permai Timur I No. 26, Surabaya berinisial AP, warga Jl. Satelit Indah 4/GN-04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya atas dugaan Pasal 219 KUHP tentang Merobek atau Merusak Maklumat yang Diumumkan Penguasa Yang Berwenang dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan sehingga terbit surat Laporan nomor LPM/22.01/II/2024/SPKT/POLDA JATIM tanggal 28 Februari 2024.

Tiga advokat itu, yakni: I Komang Aries Dharmawan SH, MH, Dwi Heri Mustika, S.H dan Efianto, S.H selaku kuasa hukum pemohon eksekusi Ruko di Jalan Darmo Permai Timur I No 26 Surabaya.

Laporan Polda Jatim tersebut buntut dari dirampasnya surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan juru sita pada Rabu (21/2/2024) lalu. Tak hanya merampas, penetapan eksekusi tersebut juga disobek-sobek oleh massa dari termohon eksekusi, AP yang berakibat ditundanya pelaksanaan eksekusi.

"Benar kami sudah membuat laporan ke Polda Jatim, Hari Rabu tanggal 28 Februari lalu, terlapor berinisial AP dan kawan kawan," ujar I Komang Aries Dharmawan SH, MH perwakilan kuasa hukum pemohon eksekusi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/3/2024).

Dalam laporan tersebut, kata Komang, ada 2 pasal pidana yang disangkakan terhadap terlapor, yakni Pasal 219 KUHP tentang Merobek atau Merusak Maklumat Yang Diumumkan Penguasa Yang Berwenang, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan.

"Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh hukum," ujarnya.

Komang pun berharap agar termohon eksekusi untuk menyerahkan objek yang dibeli kliennya (pemohon eksekusi) melalui lelang negara diserahkan secara sukarela tanpa syarat dengan tidak ada pelaksanaan eksekusi.

"Sebaiknya diserahkan secara sukarela tanpa syarat. Klien kami selaku pemohon eksekusi merupakan pembeli beritikad baik, tapi tidak mendapatkan haknya karena termohon eksekusi tidak mau menyerahkan secara sukarela," tandasnya.

Untuk diketahui, permohonan eksekusi rumah kantor di Jalan Darmo Permai Timur I No 26 Surabaya tersebut dilakukan atas permohonan Nina Winny Sudaryo, warga Manyar Surabaya selaku pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Namun pelaksanaan eksekusi oleh jurusita PN Surabaya tertunda lantaran dihadang oleh ratusan massa dari termohon eksekusi dengan merampas dan merobek surat penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya. Sehingga pelaksanaan eksekusi ditunda. Laporan tersebut merupakan buntut dari dirampasnya surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan juru sita pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Advokat Agus Sugijanto, S.H selaku kuasa termohon AP saat dikonfirmasi via whatsapp oleh www.beritakeadilan.com tidak memberikan tanggapan. Sementara Advokat R. Arif Budi Prasetijo, S.H menjawab via whatsapp, bahwa dirinya bukan kuasa hukum permasalahan tersebut. (dwi)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper