suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Komplotan Pencuri Motor, Tiga Orang DPO, Farid dan Mujiburrohman Dihukum 16 Bulan Bui

Foto: Susana sidang dengan Terdakwa Ahmad Farid dan M. Mujiburohman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Susana sidang dengan Terdakwa Ahmad Farid dan M. Mujiburohman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pencurian dua unit sepeda motor dengan waktu berbeda, pada pertengahan bulan September 2022 dan pada 17 Oktober 2022, berhasil menggasak dua sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat, di Taman Barunawati Surabaya dan kantor PT Transport Anugrah Sakti, Jl. Teluk Sarera Selatan 8 Surabaya, dengan para Terdakwa Ahmad Farid bin Mad Hosen (alm) bersama dengan Terdakwa M. Mujiburohman bin H. Moch. Wafi, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darwanto, mengadili, menyatakan, Terdakwa Ahmad Farid dan M. Mujiburohman terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Farid Bin Alm. Mat Hosen dan M. Mujiburohman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa Ahmad Farid tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 BPKB asli sepeda motor Honda Beat Street No. Pol. AE-3775-HW putih tahun 2018, 1 BPKB, 1 kunci kontak sepeda motor Honda, dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum. 1 kunci kontak, 1 buah Kunci T, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Diketahui, pertengahan bulan September 2022, Jam 20:30 Wib, Terdakwa Ahmad Farid bersama Rama (DPO) mengendarai Honda Scoopy putih melintasi Taman Barunawati, membawa alat mata kunci T dengan gagang kunci pas nomor 8 milik Terdakwa M. Mujiburohman melihat sepeda motor Honda Vario hitam No. Pol L 3747 BT milik Moch. Rofik, terparkir di Taman Barunawati. Rama telpon Terdakwa Mujiburohman lalu datang bersama Arip (DPO).

Terdakwa Ahmad Farid menyerahkan kunci T dengan gagang kunci pas 8 kepada Terdakwa Mujibrrohman untuk merusak rumah kunci, hingga sepeda motor hidup.Terdakwa Mujiburrohman menyuruh Arip membawa sepeda motor Honda Vario menuju Bulak Banteng Madya, menjual motor kepada Musleh (DPO),seharga Rp.4.500.000,-.

Senin, 17 Oktober 2022, Jam 02:00 Wib, di kantor PT. Transport Anugrah Sakti, Jalan Teluk Sarera Selatan 8 Surabaya, Terdakwa Farid dan Mujiburrohman serta Arip (DPO), sepakat mengambil sepeda motor milik Teuku Febbri Otawan Mully, rekan kerja Terdakwa Farid.

Setelah mendekati sepeda motor Honda Beat Street putih No. Pol AE 3775 HW, Terdakwa Mujiburrohman merusak rumah kunci sepeda motor Honda Beat menggunakan kunci T gagang kunci pas nomor 8. Setelah sepeda motor Honda Beat hidup, langsung dikendarai, pergi membawa kabur sepeda motor menuju rumah Rama, Jalan Sombo 4 Surabaya, melepas plat nomor dan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam jok sepeda motor.

Arip membawa sepeda motor Honda Beat ke depan Masjid Ichsan di jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya, dijual kepada Musleh seharga Rp3.000.000.

Atas kejadian tersebut Saksi Moch. Rofik dan Saksi Teuku Febbri Otawan Mully, melaporkan perbuatan para terdakwa ke pihak yang berwajib.

Moch. Rofik mengalami kerugian materiil senilai Rp18.000.000, Teuku Febbri Otawan Mully mengalami kerugian materiil senilai Rp10.500.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper