JOMBANG, (suara-publik.com) - Pelaku pencabulan terhadap ABR (10) kini masih berkeliaran bebas sehingga terkesan tidak ada penananganan dari polres Jombang.
Pencabulan terhadap ABR (10) sudah dilaporkan ke Polres Jombang sejak sekitar empat bulan yang lalu dengan No: STPL/B/82/IV/2024/SPKT/ POLRES JOMBNG/ POLDA JAWA TIMUR.
Menurut keterangan dari Korban ABR (10) pelaku diketahui bernama FURKONI warga Dusun Gotan, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Diberkas-berkas yang kami baca di situ tertera nama dan nomer telefon sebagai penyidik dan saat di hubungi melalui chat whatsApp oleh redaksi Ipda Aspio Tri U, S.H., mengatakan langsung menghubungi ke humas saja, ucapnya singkat
Dirasa tidak ada kejelasan, lantas mediabangsanews menghubungi yang satu lagi juga tertera di berkas bernama Briptu Abdulloh. B.N, S.H,. Ketika dihubungi melalui chat whatsApp mengatakan masih proses penyidikan lebih jelasnya tanya ke pelapor semua tahapan sudah kami beritahukan ke pelapor," ujarnya seperti dikutip mediabangsanews.com.
Karena dinilai lamban dalam penanganan kasus pencabulan yang ditangani oleh Polres Jombang membuat Pentolan LSM FPSR Angkat bicara dalam penanganan kasus ini. Aris menilai penanganan dari pihak Polres lambat.
"Kami akan menindak lanjuti kasus ini ke Propam Polda Jatim," ujar Aris. (imam) Bersambung......
Editor : suarapublik