suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penganiayaan Korban yang Sakit Parkinson Dituntut Jaksa 5 Bulan, Citra Deni dan Abduel Jabbar Divonis Hakim 1 Tahun

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Citra Deni Afiyanto (29) dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda (21), menjalani agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vcall
Foto: Terdakwa Citra Deni Afiyanto (29) dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda (21), menjalani agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penganiayaan terhadap korbannya, Harijono yang sedang mengidap penyakit Parkinson kembali digelar. Dengan Terdakwa Citra Deni Afiyanto bin Sutrisno (29),  warga Dupak Bangunrejo 6/35 Surabaya, pengangguran, tidak sekolah, bersama dengan Terdakwa Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda bin Moch. Mahmud (21), warga Jalan Lasem No. 2C, Surabaya, penjual parfum, Pendidikan SMK. Sidang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara Vidio Call.

Dalam putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Khadwanto, mengadili, menyatakan, Terdakwa Citra Deni Afiyanto dan  Terdakwa Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan. 

"Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Citra Deni Afiyanto dan  Terdakwa Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 setrika merk Maspion dan 1 tongkat dari bambo. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Diketahui, Rabu, 03 April 2024, Jam 15.30 wib, dirumah Jalan Dukuh Kupang Utara Blok 2-B/42 Surabaya, Saksi Harijono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun, di larang oleh Terdakwa Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda.

Akhirnya Terdakwa Citra Deni
melakukan pemukulan terhadap Saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan. Terdakwa Abdiel Jabbar memukul Saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.

Sebelumnya, Senin, 1 April 2024, Terdakwa Citra Deni telah memukul Saksi Harijono menggunakan tongkat bambu ke kaki, kemudian, memukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan. Terdakwa Citra Deni dibantu Terdakwa Abdiel Jabbar mengikat kaki Saksi Harijono dengan tali.

Kamis, 4 April 2024, terdakwa Citra Deni memukul Saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.

Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, 07 April 2024, dengan kesimpulan, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. (sam)

Editor :