Surabaya - SUARA PUBLIK. Pengedar Narkoba jaringan Lapas
Medaeng ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Pelakunya
Dodik Armadani (42) warga Jalan Wonorejo Surabaya.
Terungkapnya jaringan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, dimana
adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di Gresik PPI Lor. Saat dilakukan
penggeledahan dari tangan tersangka Polisi berhasil menemukan 3 poket plastik
kecil yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu seberat 2,96 dan 5 poket sabu
seberat 2,78 gram kata AKP. Djanu Fitrianto Kasubag Humas Polres Tanjung
Perak Surabaya.
" Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil meringkus tersangka
Dodik Armadina di Jalan Ketintang.
Dari penangkapan tersangka Dodik ini Polisi tidak berhenti
disini, petugas Satnarkoba terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus
rekanya Djoko Triono( 31) warga Jalan Gresik PPI ",imbuh Djanu,Rabu
(13/07).
Dari tangan tersangka Djoko polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
tiga poket plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,04 gram.
Kedua tersangka ini merupakan jaringan Lapas Medaeng. Menurut pengakuan
tersangka ini, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang
berada di dalam Medaeng. Kini petugas masih mengembangkan kasus ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 114
ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman
mati.(TOM)
Editor : Pak RW