Surabaya - SUARA PUBLIK. Abdul Halim ditangkap oleh Unit
Crime Hunter Polsek Sawahan, karena pria 31 tahun tersebut kepergok mencuri di
Jalan Kedung Anyar Gg. VII No. 40 Surabaya pada Kamis (14/07). Warga Jalan
Tambak Asri Surabaya tersebut dibekuk setelah terbukti mencuri sebuah
Handphone (HP)Samsung S7.
Hp tersebut milik Meilana P (31), warga asli Bekasi yang kos di Kedung Anyar
Surabaya. Korban pertama kali mengetahui Hp miliknya hilang pada 5 April 2016
yang lalu. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sawahan.
Petugas dari Polsek Sawahan yang menerima laporan tersebut segera melakukan
penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku dengan berbekal bukti di lokasi
kejadian dan keterangan sejumlah saksi.
Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, SH mengatakan,tidak mudah memang menangkap
pelaku pencurian tersebut. Namun berkat kegigihan anggota opsnal di lapangan
dan informasi dari masyarakat akhirnya pelaku pencurian sebuah Handphone di
rumah kos tersebut berhasil diciduk.
"Tanpa perlawanan pelakunya berhasil dibekuk berikut Hp Samsung milik
korban yang berada ditangan pelaku",tutup Yulianto,Kamis (14/07).
Kini pelaku berikut barang bukti 1 unit Hp merk Samsung Galaxy S7
diamankan di Mapolsek Sawahan guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih
lanjut. Tersangkanya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman
paling lama 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW