suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sukses Mencuri 14 Sepeda Motor, Berakhir Ditahanan Polsek Genteng

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Pribahasa inilah yang mungkin pas untuk Husni (29) warga Jalan Wonosari Wetan Gg. 9 No.4 Surabaya. Bagaimana tidak, Setelah beberapa kali beraksi wilayah hukum Polsek Genteng, Simokerto dan Wonocolo. Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi lebih dari delapan TKP ini berhasil ditangkap oleh unit Crime Hunter Polsek Genteng Surabaya.

 Modus yang dilakukan oleh bapak dua anak ini, terbilang unik dan baru karena dengan bermodalkan sepeda motor butut keluaran tahun lama ia tukar dengan sepeda motor baru. Mula-mula pelaku ini mencari sasaran sepeda motor lama yang terparkir di pinggir jalan setelah di otak-atik dan berhasil lalu motor tersebut ia curi. Bermodalkan motor butut tersebut pelaku ini pergi ke salah satu mall yang telah diincarnya.

Saat berada di parkiran pelaku mengawasi kanan kiri lalu menyikat motor keluaran baru. Setelah berhasil lalu motor tersebut diganti dengan Plat nomor sepeda motor yang jelek yang ia bawa masuk parkiran tersebut.

"Semua motor hasil curian saya jual ke penadah di daerah Madura dengan harga berkisar 2 juta hingga 3 juta rupiah, uang untuk kebutuhan sehari-hari",kata pelaku dengan nada sedih,Kamis (28/7).

Kapolsek Genteng Kompol Danny Yulianto mengungkapkan, dihadapan petugas, Husni mengaku pernah beberapa kali mencuri hingga Total semuanya berjumlah 14 motor. Di wilayah hukum Polsek Simokerto di Mall ITC Gembong ia berhasil menggondol 2 unit sepeda motor Vixion dalam waktu kurang dari 1 jam. Di wilayah hukum Bubutan Berhasil menggondol satu unit sepeda motor yang terparkir di mall BG Junction.

Mantan Kapolsek Jambangan ini juga menambahkan, Semenjak pelaku ini tertangkap, sekarang agak bersurut laporan mengenai kehilangan sepeda motor,",imbuh Yulianto.

Kini bapak dua anak ini harus mempertangungg jawabkan perbuatannya di Mapolsek Genteng Surabaya. Selain pelaku petugas juga mengamankan sejumlah Barang bukti berupa 4 STNK, motor hasil curian dan beberapa kunci model T, Tersangkanya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.(TOM)

Editor :